Utama
lahan bandara apt pranoto ganti rugi lahan bandara apt pranoto Bandara APT Pranoto  sengketa lahan bandara samarinda Bandara Samarinda 
Kisah Masniah, 32 Tahun Menunggu Keadilan Ganti Rugi Lahan Bandara APT Pranoto
Di balik megahnya Bandara APT Pranoto Samarinda, tersaji kisah pilu seorang perempuan lanjut usia yang menanti keadilan. Namanya Masniah, berusia 63 tahun. Setelah suaminya, Idris, meninggal dunia pada 17 Juni 2026, ia harus melanjutkan perjuangan seorang diri. Bukan hanya menghadapi duka kehilangan, Masniah juga memikul harapan demi memperoleh kejelasan ganti rugi atas lahan keluarga yang digunakan untuk pembangunan Bandara APT Pranoto Samarinda.
Oleh: Yoghy Irfan Arya
Masniah langsung terisak ketika diminta mengingat kembali masa ketika ia dan mendiang suaminya membuka lahan di kawasan Sungai Siring. Ingatan itu seperti belum benar-benar pergi dari benaknya.
“Kalau kada (tidak) salah, buka lahan itu tahun 1989 bersama kaiknya (suami),” ucapnya lirih, sembari meminta maaf karena tidak terlalu lancar berbahasa Indonesia.
Berita Terkait
Perempuan berusia senja itu bercerita, akses menuju Sungai Siring saat itu belum semudah sekarang. Jalan yang mereka lalui masih berupa tanah. Ketika musim hujan datang, jalan tersebut berubah menjadi kubangan lumpur.
Namun, kondisi itu tidak membuat mereka berhenti. Dengan sepeda motor trail, Masniah dan suaminya tetap rutin menempuh jalan itu bersama anak pertama mereka untuk merawat lahan tersebut.
“Itu yang membuat nangis kalau ingat peristiwa itu. Karena orang-orang tidak merasakan kan, aku yang merasakan bersama kaiknya (suami). Kami tidur di atas batang kayu sambil pasang kelambu jika harus bermalam,” ceritanya dengan suara bergetar.
Bagi Masniah, lahan itu bukan sekadar tanah. Di sana ada tenaga, waktu, dan kenangan yang ia bangun bersama suaminya sejak puluhan tahun lalu. Karena itu, ia merasa terluka ketika jerih payah tersebut seolah tidak mendapat penghargaan, sementara aset tanah yang dulu mereka rawat kini menjadi bagian dari persoalan yang belum selesai.
DIMINTA SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH
Permasalahan ganti rugi lahan milik Masniah ini muncul setelah 5 tahun penguasaan tanah tersebut, tepatnya pada tahun 1994 silam. Ia saat itu mendapat kabar bahwa ada perwakilan dari pemerintahan yang ingin membeli lahannya itu. Bersama mendiang suami, ia langsung bergegas berangkat ke Sungai Siring dari kediaman mereka di Jalan Gerilya.
“Kami sampai di sana sudah banyak pegawai (pemerintahan) mengukur-ukur tanah. Dan menghitung jumlah tanaman buah yang ditanam di lahan itu,” ungkapnya.
Saat itu lahan yang diukur bukan hanya lahan miliknya, tetapi juga beberapa bidang tanah yang berada di kawasan tersebut. Usai menyaksikan pengukuran tersebut, ia bersama pemilik lahan lainnya dikumpulkan di kantor kelurahan setempat. Di sanalah Masniah diminta menyerahkan surat tanah dan langsung menerima uang ganti rugi lahannya yang ditaksir dengan harga Rp350 perak per meter persegi.
Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT).
Dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang diterima Masniah, ia menerima ganti rugi Rp2.435.675 untuk lahan seluas 2.900 m2 beserta semua bangunan dan atas tanaman-tanaman yang tumbuh di lahan tersebut. Namun, penggantian rugi tidak dilakukan secara penuh. Pasalnya dari 12.747 m2 lahan yang ia serahkan, masih ada 9.847 m2 lahan yang belum ia terima dana ganti ruginya hingga sekarang.
“Sertifikatnya saya mau minta kembali untuk dipecah juga tidak bisa. Karena mereka bilang itu punya pemerintah, aku juga takut kalau sampai kenapa-kenapa,” ucapnya.
MASNIAH TIDAK SENDIRI
Masniah ternyata tidak sendiri menjadi korban semrawutnya proses ganti rugi lahan bandara APT Pranoto Samarinda. Kuasa Hukum warga, Made Subagio, mengungkap saat ini dirinya telah mendampingi 30 orang pemilik tanah yang memiliki masalah serupa. Proses ganti rugi yang berlangsung tanpa transparansi jadi salah satu penyebabnya.
“Banyak penyerahan ganti rugi yang tidak jelas. Pakai sistem preman, sehingga warga terima saja,” ujarnya mengenang situasi sebelum era reformasi. Masyarakat waktu itu, lanjutnya, lebih memilih pasrah demi melihat daerahnya maju, meski harus kehilangan tanah warisan keluarga.
Namun, seiring berjalannya waktu, perubahan luas area pembangunan justru menimbulkan masalah baru.
“Awalnya pembangunan bandara membutuhkan tanah sepanjang 750 meter dan lebar 4 kilometer. Tapi menjelang pembayaran, karena tidak ada dana dari pemerintah provinsi, luasnya berkurang menjadi 500 meter,” jelas Made.
Kuasa Hukum warga, Made Subagio.
Perubahan itu membuat banyak warga kehilangan kepastian hukum atas tanah mereka. Sertifikat hak milik yang telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk inventarisasi aset negara tidak dapat diambil kembali. “Sertifikat itu diserahkan kepada BPN, tapi sampai sekarang tidak bisa diambil. Kami sudah seperti mengemis meminta data itu,” tambahnya.
Made mengelompokkan persoalan ini dalam tiga kluster besar:
1. Kluster pertama: Sertifikat sudah diambil pemerintah, sebagian tanah dibayar, sebagian lagi tidak. Total ada 24 orang yang terdampak.
2. Kluster kedua: Sertifikat masih di tangan warga, belum dibayar, tapi tanah sudah dipagar karena dianggap masuk kawasan bandara. Ada 6 orang dalam kategori ini.
3. Kluster ketiga: Masalah di pintu masuk bandara yang sudah dilakukan tukar guling berdasarkan Surat Perjanjian Kesepakatan (SPK) gubernur, namun hingga kini belum jelas tindak lanjutnya.
Made menegaskan bahwa sertifikat hak milik adalah bentuk kepemilikan tertinggi dibandingkan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB). “Sertifikat hak milik ini tidak bisa digantikan. Ada waktunya HGU dan HGB berakhir, tapi hak milik tidak,” tegasnya.
Upaya hukum pun telah dilakukan. Warga bersama Made Subagio sempat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kalimantan Timur. Namun, hasil rekomendasi kepada BPN Kanwil Samarinda belum membuahkan hasil. “Kami sudah tanya berkali-kali, tapi tidak ada tanggapan. Seolah kami tidak dianggap,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kini, di tengah kemegahan Bandara APT Pranoto yang menjadi kebanggaan Samarinda, masih ada puluhan warga yang menunggu kejelasan nasib tanah mereka. Bagi Masniah dan keluarga korban lainnya, perjuangan ini bukan sekadar soal uang ganti rugi, melainkan tentang hak dan martabat yang dirampas oleh waktu dan sistem yang tak berpihak.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

