Utama
berita samarinda NABIEL HUSIEN DIPANGGIL KPK PEMERIKSAAN NABIEL BERLANGSUNG DI BALIKPAPAN KPK PANGGIL NABIEL 
KPK Panggil Anggota DPR yang Juga Presiden Borneo FC Nabil Husien
SELASAR.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kaltim, atas nama NHS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Antara.
Selain Nabil Husien, KPK juga memanggil 11 saksi lain. Mereka terdiri dari pejabat daerah, aparatur sipil negara, pimpinan perusahaan, hingga pihak swasta.
Kasus ini berawal dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama dua pihak lain sebagai tersangka gratifikasi pada 2017. Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Berita Terkait
Pada 2018, Rita kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Selama penyidikan, KPK menyita puluhan kendaraan, tanah, barang berharga, serta jam tangan mewah.
KPK kemudian mengungkap adanya aliran dana dari sektor pertambangan batu bara kepada Rita, dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton. Pada Februari 2026, tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

