Utama

PN Samarinda Sengketa Tanah  sengketa lahan m yamin 

PN Samarinda Tegaskan Eksekusi Lahan M Yamin Berpegang pada Putusan Pengadilan



Kantor Pengadilan Negeri Samarinda. Foto: Istimewa
Kantor Pengadilan Negeri Samarinda. Foto: Istimewa

SELASAR.CO, Samarinda - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memastikan rencana eksekusi pengosongan lahan di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, tetap akan dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026).

Kepastian tersebut disampaikan Humas PN Samarinda, Agung Prasetyo, menanggapi keberatan kuasa hukum Iwan Tjioesanto yang mempertanyakan kembali rencana eksekusi terhadap lahan seluas 4.707 meter persegi tersebut.

Agung menegaskan, pelaksanaan eksekusi didasarkan pada sejumlah putusan pengadilan yang telah menguatkan status objek tanah tersebut.

“Putusan Nomor 215 PK/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023, dan juga putusan Bantahan Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Smr yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 140/PDT/2026/PT.SMR tanggal 12 Agustus 2026,” ujar Agung, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, meskipun terdapat proses hukum lain yang disebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya maupun Mahkamah Agung, PN Samarinda hingga kini belum menerima perintah terbaru yang mengharuskan penundaan eksekusi.

“Penundaan itu baru satu kali karena ada putusan bantahan. Kemudian untuk saat ini belum ada perintah terbaru terkait penundaan,” katanya.

Dengan dasar tersebut, PN Samarinda menyatakan eksekusi pengosongan tetap dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Di sisi lain, kuasa hukum Iwan Tjioesanto, Daud Ritonga, justru mempertanyakan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menyebut perkara yang berkaitan dengan objek lahan masih bergulir melalui sejumlah jalur hukum.

Daud mengatakan, rencana eksekusi kali ini merupakan agenda keempat. Sebelumnya, eksekusi dijadwalkan pada Mei 2025, kemudian September 2025, serta pertengahan September 2026. Ketiga agenda tersebut disebut mengalami penundaan.

“Ini sudah yang keempat kali. Yang pertama di bulan Mei 2025 ditunda, kemudian rencana kedua di September 2025 juga ditunda. Kemudian pertengahan September kemarin juga ditunda. Nah, ini yang keempat akan dilaksanakan Rabu,” kata Daud.

Kronologi Sengketa Lahan

Daud menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika kliennya memperoleh lahan dari Yusuf Dharmawan melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) pada Agustus 2015.

Menurut Daud, pembayaran telah dilakukan dan sertifikat asli tanah berada di tangan Iwan Tjioesanto.

Namun, lahan tersebut kemudian masuk dalam perkara utang-piutang antara Yusuf Dharmawan dan Joyo Susanto. Daud menyebut objek yang telah dibeli kliennya ikut dimasukkan sebagai bagian dari harta kekayaan Yusuf dalam perkara tersebut.

“Di dalam utang-utang antara Joyo dengan Yusuf, kami itu tidak ada soal. Cuma kenapa di dalam gugatannya tanah yang sudah kami beli dimasukkan sebagai jaminan. Itu secara hukum kan tidak boleh,” ujarnya.

Pihak Iwan kemudian mengajukan perlawanan terhadap penyitaan objek tersebut. Daud menyebut putusan perkara itu memenangkan pihaknya dan memerintahkan PN Samarinda mengangkat sita jaminan terhadap tanah.

Persoalan berlanjut ketika proses perkara antara Joyo dan Yusuf membuat objek tanah tersebut terblokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi itu, menurut Daud, membuat pihaknya tidak dapat melanjutkan proses administrasi jual beli.

Daud kemudian mempersoalkan kembali peletakan sita eksekusi terhadap lahan tersebut. Menurutnya, ketika perkara terkait sita eksekusi masih dalam proses kasasi, objek tanah justru dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 9 Maret 2022.

“Lelang eksekusi 9 Maret 2022. Putusan kasasi kami untuk menggugat penetapan sita eksekusi itu putus di bulan Juli 2022. Putusannya memenangkan kami dan memerintahkan PN Samarinda untuk mengangkat lagi sita eksekusi,” kata Daud.

Menurut Daud, putusan kasasi tersebut terbit setelah tanah terlanjur dilelang. Ia menyebut pembeli lelang adalah Lo Po Ing, yang disebutnya merupakan ibu dari Joyo Susanto.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar keberatan pihak Iwan. Daud mempertanyakan proses lelang karena pihaknya mengaku masih menguasai sertifikat asli tanah.

“Kalau teman-teman tidak perlu orang hukum berpikir seperti itu. Sertifikat kan sudah ada di kami. Nah, kemudian ini lelangnya apa yang dia beli?” ujarnya.

Selain persoalan tersebut, Lo Po Ing disebut mengajukan perkara lain di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kepemilikan objek tanah. Daud menyebut perkara itu juga masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, pihak Iwan meminta PN Samarinda menunggu seluruh proses hukum yang berkaitan dengan objek tanah tersebut sebelum menjalankan eksekusi.

“Biarkan kami berproses dulu secara hukum. Siapa nanti yang menang, kami yang menang, ya kamu tidak boleh lagi eksekusi. Tapi kalau kamu yang menang, silakan,” kata Daud.

Ia menilai eksekusi seharusnya dilakukan setelah status hukum objek tanah benar-benar jelas dan perkara-perkara yang berkaitan dengannya telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, PN Samarinda tetap berpegang pada putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Agung menegaskan, sampai saat ini tidak ada perintah terbaru dari pengadilan yang memerintahkan penundaan eksekusi.

Dengan demikian, rencana pengosongan lahan di Jalan M Yamin tersebut dijadwalkan tetap berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya