Kutai Kartanegara

BKPSDM Kukar Jam kerja ASN Pemkab Kukar 

Kepala BKPSDM Kukar Sebut ASN Nongkrong Saat Jam Kerja Terancam Sanksi



Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi. (Selasar/Farid)
Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi. (Selasar/Farid)

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang meninggalkan kantor tanpa alasan jelas saat jam kerja.

Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi, menegaskan ASN yang meninggalkan tempat kerja untuk nongkrong di warung kopi atau kafe pada jam kerja dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Ya, itu sudah jelas. Meninggalkan jam kerja atau meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa alasan, apalagi sampai nongkrong di warung kopi, tentunya akan kami tindak ke depannya,” tegas Rendra, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, aturan disiplin ASN telah mengatur berbagai tingkatan hukuman bagi pegawai yang melanggar kewajiban kedinasan. Sanksi tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

Untuk pelanggaran dengan kategori berat, sanksi yang diberikan bahkan dapat berujung pada pemecatan sebagai ASN. Karena itu, kedisiplinan selama jam kerja menjadi bagian penting yang harus dipatuhi setiap pegawai.

Rendra mengatakan, persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Bupati Kukar. Dari hasil koordinasi itu, Bupati mengarahkan BKPSDM untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kepatuhan ASN terhadap jam kerja.

“Bupati sudah menyampaikan kepada kami untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak. Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak ke beberapa tempat, terutama kafe dan warung kopi, untuk memastikan tidak ada ASN yang nongkrong pada saat jam kerja,” ujarnya.

Rendra menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar bentuk imbauan kepada ASN. Menurutnya, setiap ASN telah mengetahui kewajiban untuk berada di tempat kerja atau menjalankan tugas di lapangan selama jam kerja berlangsung.

"ASN sebenarnya sudah mengetahui kewajibannya. Pada saat jam kerja, kita harus berada di lapangan ataupun di tempat kerja,” katanya.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap jam kerja seharusnya sudah menjadi kesadaran masing-masing ASN. Dengan demikian, pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai tanggung jawab yang telah diberikan.

"Saya kira teman-teman ASN juga sudah mengetahui hal tersebut. Jadi, tanpa harus diimbau pun, setiap ASN sudah seharusnya memahami dan menjalankan kewajibannya,” pungkas Rendra.

Penulis: Farid

Berita Lainnya