Utama
sengketa lahan di halan m.yamin 
Lahan Masih Berperkara, Kok Bisa Dilelang? Kuasa Hukum Pertanyakan Langkah PN Samarinda
SELASAR.CO, Samarinda - Sengketa kepemilikan lahan di Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, kembali memasuki babak baru. Kuasa hukum Iwan Tjioesanto mempersoalkan rencana eksekusi pengosongan lahan seluas 4.707 meter persegi tersebut yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Kuasa hukum Iwan, Daud Ritonga, menyebut rencana eksekusi pengosongan itu merupakan yang keempat kalinya. Sebelumnya, eksekusi serupa telah beberapa kali direncanakan, tetapi ditunda.
“Yang pertama kali itu pada Mei 2025 ditunda, kemudian rencana eksekusi pengosongan yang kedua pada September 2025 juga ditunda. Kemudian, pada pertengahan September kemarin juga ditunda. Nah, ini yang keempat,” ujar Daud, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Daud, pihaknya menerima surat rencana eksekusi pengosongan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada pekan ini. Ia mempertanyakan mengapa eksekusi kembali dijadwalkan ketika masih terdapat perkara yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.
Daud menilai berulangnya penundaan eksekusi menunjukkan masih terdapat persoalan yang perlu dipastikan sebelum pengosongan dilakukan. Ia juga menyebut Ketua PN Samarinda saat ini baru menjabat sekitar satu bulan sehingga, menurutnya, belum mengetahui secara menyeluruh substansi perkara tersebut.
“Kami yakin dan percaya beliau sebenarnya tidak mengetahui materi substansi hukumnya. Hanya saja, mungkin dari bawahannya yang menyodorkan, ‘Pak, ini segera dilaksanakan’,” katanya.
Klaim Tanah Telah Dibeli Sejak 2015
Daud menjelaskan bahwa pihaknya mendasarkan kepemilikan Iwan atas lahan tersebut pada transaksi jual beli dengan Yusuf Dharmawan pada 2015.
Menurut dia, transaksi diawali dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada Agustus 2015. Pembayaran disebut telah dilakukan dan sertifikat asli atas lahan tersebut berada di tangan kliennya.
“Tanah yang mau dieksekusi ini sudah menjadi milik klien kami, Pak Iwan Tjioesanto. Perolehan tanahnya pun jelas. Kami memperoleh tanah itu pada 2015 melalui PPJB pada Agustus 2015. Kami sudah melakukan pembayaran. Sertifikat juga sudah ada pada kami, sertifikat asli,” jelasnya.
Persoalan kemudian muncul ketika Yusuf Dharmawan digugat oleh Joyo Susanto terkait perkara utang-piutang korporasi PT Bintang Fajar Mulia yang kemudian dikaitkan dengan utang pribadi Yusuf.
Dalam perkara tersebut, menurut Daud, sejumlah harta Yusuf turut dimasukkan sebagai objek jaminan, termasuk lahan di Jalan M. Yamin yang diklaim telah dibeli Iwan sebelumnya.
“Dalam perkara utang-piutang antara Joyo dan Yusuf, kami tidak ada persoalan. Namun, mengapa dalam gugatannya dia memasukkan tanah yang sudah kami beli sebagai jaminan? Nah, itu secara hukum tidak boleh,” ujarnya.
Iwan kemudian mengajukan perlawanan terhadap sita jaminan tersebut. Daud menyebut putusan pengadilan memenangkan pihak Iwan dan memerintahkan PN Samarinda mengangkat sita jaminan atas lahan tersebut.
Menurut dia, persoalan seharusnya selesai pada tahap tersebut. Namun, karena perkara antara Joyo dan Yusuf masih bergulir, objek tanah kemudian diblokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga proses jual beli lanjutan tidak dapat dilakukan.
Sita Eksekusi dan Lelang KPKNL
Daud melanjutkan, meski sebelumnya telah ada putusan mengenai pengangkatan sita jaminan, lahan tersebut kembali dikenai sita eksekusi.
Penetapan sita eksekusi itu kemudian dilawan pihak Iwan dan proses hukumnya berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Namun, ketika perkara tersebut masih berproses, lahan justru dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 9 Maret 2022.
“Tanahnya malah dilelang padahal masih dalam proses hukum. Putusan kasasi kami untuk menggugat penetapan sita eksekusi itu terbit pada Juli 2022. Putusannya memenangkan kami dan memerintahkan PN Samarinda kembali mengangkat sita eksekusi,” kata Daud.
Persoalan kembali muncul karena objek tanah tersebut telah terlanjur dilelang. Daud menyebut pembeli lelang adalah Lo Po Ing yang menurutnya merupakan ibu kandung Joyo Susanto.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan proses lelang. Daud bahkan menduga lelang tersebut bermasalah dan menyebutnya sebagai dugaan “lelang bodong”.
“Kalau teman-teman semua bisa menggunakan logika umum, sertifikatnya sudah ada pada kami. Nah, kemudian dalam lelang ini sebenarnya apa yang dibeli?” katanya.
Ia mengibaratkan persoalan tersebut seperti membeli kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan.
“Kalau teman-teman membeli motor tetapi tidak ada BPKB-nya, apakah mau? Tentu tidak mungkin. Nah, ini kenapa dibeli? Di situ banyak sekali kejanggalan,” ujarnya.
Daud menegaskan pihaknya tidak menyatakan seluruh mekanisme lelang KPKNL tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, proses penjualan melalui KPKNL memang memiliki aturan teknis. Namun, ia mempertanyakan penerapan proses tersebut terhadap objek tanah yang saat itu masih bersengketa dan memiliki persoalan terkait sita serta kepemilikan.
Eksekusi Pengosongan Kembali Dipersoalkan
Setelah memenangkan lelang, Lo Po Ing disebut memiliki risalah lelang yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada PN Samarinda.
Menurut Daud, berdasarkan dokumen tersebut, permohonan eksekusi pengosongan telah diajukan hingga empat kali.
Namun, pihak Iwan kembali mempersoalkan rencana eksekusi terbaru karena saat ini masih terdapat dua perkara yang berkaitan dengan objek lahan tersebut.
Perkara pertama, kata Daud, berkaitan dengan penetapan eksekusi pengosongan dan masih berproses di tingkat kasasi.
“Yang pertama, nomor perkaranya nanti akan saya sampaikan secara lengkap karena saat ini masih dalam proses kasasi. Materi perkaranya adalah kami menggugat penetapan eksekusi pengosongan tersebut. Itu yang saat ini sedang kami gugat dan masih dalam proses kasasi,” jelasnya.
Perkara kedua berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Daud menyebut Lo Po Ing selaku pembeli lelang mengajukan gugatan terhadap pihaknya dalam perkara Nomor 154.
Menurut Daud, perkara tersebut berkaitan dengan status kepemilikan atas objek tanah yang sama. Ia menyebut sebelumnya terdapat perkara di PN Surabaya yang menyatakan pihak Iwan sebagai pemilik.
“Lebih fatal lagi, Ibu Lo Po Ing sebagai pembeli lelang menggugat kami di Surabaya. Padahal, kami pernah dinyatakan sebagai pemilik dalam perkara di Surabaya,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Daud meminta agar proses eksekusi pengosongan ditunda sampai seluruh proses hukum yang berkaitan dengan objek lahan tersebut memiliki kepastian hukum.
Menurut dia, pihaknya tidak menolak proses hukum dan siap mengikuti putusan pengadilan nantinya.
“Biarkan kami berproses dulu secara hukum. Siapa pun yang nantinya menang, jika kami yang menang maka pengosongan tidak boleh dilakukan lagi. Namun, jika pihak sana yang menang, kami akan bersikap fair,” tegas Daud.
Ia berharap status hukum objek sengketa dapat dipastikan terlebih dahulu sebelum eksekusi pengosongan dilaksanakan.
“Harusnya objek ini clear and clean terlebih dahulu, termasuk kejelasan dokumen asli yang mereka miliki. Maksud kami, biarkan kami berproses dulu,” pungkasnya.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

