Hukrim

Kasus Cek Kosong PN Samarinda Tino Heidel Ampulembang 

Kuasa Hukum Angelin Terlapor Kasus Cek Kosong Bantah Tuduhan Penipuan Rp4 Miliar



Tim Kuasa Hukum Angelin, Tino Heidel Ampulembang SH dan Julianto Kusumah SH.,MH Kaisar SH.
Tim Kuasa Hukum Angelin, Tino Heidel Ampulembang SH dan Julianto Kusumah SH.,MH Kaisar SH.

SELASAR.CO, Samarinda - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan pembayaran hutang piutang dengan cek kosong, antara pihak terlapor Angelin (48) dan pelapor atas nama Sallyna. Menurut penjelasan kuasa hukum terdakwa, Tino Heidel Ampulembang SH, sidang hari ini merupakan sidang keenam dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pelapor. Namun saksi ahli yang akan dihadirkan tersebut tak hadir di persidangan.

Tino menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kegiatan utang piutang antara kliennya dan pihak pelapor. Namun dalam masa pembayaran utang tersebut, pihak kliennya meminta adanya penyesuaian ulang mekanisme pembayaran, tetapi terdapat komitmen siap melakukan pencicilan. Namun setelah adanya kesepakatan tersebut, kliennya justru menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Polsek Sungai Pinang.

"Namun dalam perjalanan sebelum adanya panggilan untuk klien kami dari pihak kepolisian sudah ada upaya mediasi dan klien kami siap untuk melakukan pencicilan, tapi tiba-tiba ada surat panggilan dari kepolisian," ucap Tino, Selasa (3/10).

Tino menjelaskan setidaknya kasus tersebut bermula sejak 30 September 2022 saudari Sallyna melaporkan Angelin ke pihak kepolisian pasca laporan yang dituduhkan kepada kliennya atas dugaan kasus penipuan berupa cek kosong, pihak terdakwa selalu berupaya kooperatif menjalankan panggilan yang ada.

Kasus tersebut saat ini juga telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, yang mana sidang pertama berlangsung pada 8 Agustus 2023 hingga saat ini sudah menjalani beberapa tahap persidangan.

"Sampai terakhir masuk pada tahap saksi ahli dari pihak pelapor hanya saja yang bersangkutan tidak hadir, dan tahap selanjutnya akan ada panggilan saksi ahli dari kami dan saksi meringankan," jelasnya.

Tino membeberkan beberapa keterangan dari pihak pelapor justru membingungkan pihak mereka (terlapor) karena sifatnya berubah-ubah serta beberapa tak sesuai dengan dokumen bukti yang mereka miliki.

"Seperti 3 cek kosong dari klien kami itu sebetulnya sudah pernah diinformasikan bahwa jangan dicairkan karena tidak ada saldo, dan cek kosong itu dari pihak Sallyna yang meminta hanya untuk sebagai jaminan bahwa akan dibayarkan," tuturnya.

Belum lagi tuduhan yang selama ini berkembang bahwa besaran nilai uang pinjaman sebesar Rp4 miliar, namun anehnya jumlah nominal uang yang dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak pelapor hanya sebesar Rp660 juta.

"Ini kan ada perbedaan nominal angka yang sangat jauh, tetapi kalau dari nominal angka yang ada di BAP klien kami mengakui hanya tinggal sedikit saja cicilan yang harus dipenuhi," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya