Hukrim
KPK PN Samarinda JPU KPK KPK Kutim 
KPK Limpahkan Berkas dan Surat Dakwaan Kasus Bupati Kutim ke PN Samarinda
SELASAR.CO, Samarinda - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan 5 tersangka bersama sejumlah barang bukti tahap kedua, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada 27 Oktober 2020 lalu. Pelimpahan itu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Tahun Anggaran (TA) 2019 hingga 2020.
Hari ini, Kamis (12/11/2020) Tim JPU KPK melimpahkan 5 berkas perkara dan surat dakwaan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutim ke PN Tipikor Samarinda.
“Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim TA 2019 dan 2020 atas nama ISM dan kawan-kawan, hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda,” ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui press release.
Ali Fikri menjelaskan saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda. Untuk sementara, para terdakwa masih ditahan di Rutan Cabang KPK di Jakarta.
Berita Terkait
“Selanjutnya JPU KPK akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” beber Ali Fikri.
Selain itu, ia menjelaskan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu.
Pertama, pasal 12 huruf a atau kedua pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Bonar
Editor: Awan