Utama

Tindak Pidana Pencucian Uang  Sitaan KPK  Barang Bukti Sitaan KPK  KPK  Rachmat Fadjar  BBPJN Kaltim 

KPK ke Samarinda Cek Kendaraan Mewah Rampasan Eks Bos BBPJN Kaltim Sebelum Dilelang



KPK saat melakukan peninjauan kendaraan sitaan di Rupbasan Samarinda. (foto/rupbasansamarinda)
KPK saat melakukan peninjauan kendaraan sitaan di Rupbasan Samarinda. (foto/rupbasansamarinda)

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan fisik terhadap mobil sitaan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terdakwa Rachmat Fadjar, mantan pejabat di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim). Pengecekan ini dilakukan KPK sebagai langkah persiapan sebelum kendaraan-kendaraan berupa 5 mobil dan 5 motor tersebut dilelang untuk pengembalian kerugian negara.

Informasi kedatangan KPK ini turut dibenarkan oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Kelas I Samarinda, Ari Yuniarto. Kepada tim redaksi selasar, dirinya menjelaskan bahwa kedatangan KPK pada Kamis, 10 Juli 2025 itu untuk melakukan kondisi fisik kendaraan yang dititipkan.

“Hari itu dari KPK yang turun bukan tim perawatan yang biasanya datang untuk pemeliharaannya, tapi langsung tim jaksa eksekutor terdiri dari 3 orang,” jelas Ari pada hari ini Selasa (15/7/2025).

Ari menambahkan tim jaksa eksekutor KPK datang selain untuk melakukan pengecekan, namun juga akan melakukan penilaian terhadap barang sitaan yang dititipkan atas kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat pejabat BBPJN Kaltim.

“Beliau mengecek 5 kendaraan roda empat dan 5 kendaraan roda dua,” tambahnya.

Peran Rupbasan Samarinda sendiri sangat vital dalam menjaga dan merawat aset sitaan ini agar nilainya tidak menyusut dan siap dilelang secara transparan. Pihak rupbasan mengaku tidak bisa memaparkan detail jenis-jenis kendaraan yang dititipkan oleh KPK di Rupbasan Samarinda, karena harus atas izin instansi terkait.

Namun dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan mantan Kepala Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur (Kaltim) Rachmat Fadjar, bersalah melakukan pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil merampas banyak asetnya, salah satunya kendaraan roda dua dan empat. KPK merampas enam mobil dalam kasus ini. Dua diantaranya berupa Toyota Hilux. "Lalu tiga mobil Toyota Fortuner, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Juni 2025 lalu.

KPK juga mengambil lima motor dalam kasus ini. Rinciannya yakni dua Yamaha Nmax, dua Yamaha X-max, satu Yamaha YZ125X, dan satu Honda Vario.

Barang itu akan dilelang KPK untuk pengembalian kerugian negara. Uang hasil penjualan bakal diserahkan ke kas negara.

Rachmat divonis lima tahun penjara atas kasus pencucian uang. Kasus pencucian ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Paser. Perkara ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2023.

Rachmat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tersebut. KPK mengembangkan perkaranya karena menilai ada uang yang sudah dibelanjakan barang, dan disembunyikan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya