Utama
Gacoan samarinda limbah dari gacoan samarinda berita samarinda 
Limbah Mie Gacoan Mengapung di Drainase, Komisi III Bakal Panggil Penanggung Jawab
SELASAR.CO, Samarinda — Komisi III DPRD Samarinda menemukan persoalan pengelolaan limbah di salah satu gerai Mie Gacoan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (5/3/2026). Dari pengecekan langsung di lokasi, tepatnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sungai Pinang, anggota dewan melihat sisa buangan dapur berupa minyak dan lemak menumpuk hingga mengapung di saluran drainase.
Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke DPRD. Warga mengeluhkan kondisi saluran di sekitar lokasi yang diduga tercemar limbah dari aktivitas dapur restoran tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Anwar Hakim, mengatakan pihaknya langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Dari hasil pengecekan, terlihat jelas limbah minyak dan lemak yang cukup banyak di area pembuangan.
“Teman-teman juga bisa lihat tadi, sisa buangan limbah mereka, minyak dan lemaknya itu luar biasa,” ujar Deni.
Berita Terkait
- Komisi III Soroti Sistem Kebakaran dan Limbah SCP, Manajemen Menolak Dimintai Keterangan
- YCAB Foundation dan Orica Dorong Akses Pendidikan STEM Inklusif untuk Menyiapkan Generasi Muda Kalimantan Timur Menghadapi Masa Depan
- Sidak Progres Pembangunan Retensi, Deni: Kalau Tidak Terkoneksi, Jadi Genangan Lagi
Ia menjelaskan, pihak pengelola mengaku rutin melakukan penyedotan limbah dari bak penampungan. Namun DPRD menilai klaim tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut karena kondisi di lapangan menunjukkan penampungan sudah sangat penuh.
“Katanya setiap hari mereka angkut satu sampai dua kali. Tapi kan kita tidak bisa memantau setiap hari, apakah itu benar dilakukan atau tidak,” katanya.
Karena itu, Komisi III berencana memanggil manajemen gerai tersebut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda untuk memastikan kelengkapan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta prosedur pengelolaan limbah yang diterapkan.
“Kita ingin memastikan IPAL mereka lengkap. Secara teknis tahapannya harus ada supaya limbah yang keluar tidak langsung mencemari saluran,” tegasnya.
Selain soal limbah, DPRD juga menyoroti aspek perizinan usaha di beberapa gerai yang masih berafiliasi dengan jaringan restoran tersebut. Salah satunya terkait dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang disebut belum lengkap di salah satu lokasi lain di Samarinda.
“Nanti kita juga akan panggil manajemennya untuk memastikan kapan mereka bisa melengkapi perizinan itu,” katanya.
Dalam sidak yang sama, Komisi III juga meninjau sejumlah titik lain di Samarinda. Di antaranya bangunan usaha di Jalan R. A. Basuni yang belum dapat menunjukkan dokumen perizinan bangunan, persoalan batas lahan pada sebuah toko baja yang diprotes ahli waris tanah, hingga kondisi lampu penerangan jalan umum (LPJU) di kawasan Citra Niaga yang dinilai terlalu redup karena menggunakan tenaga surya.
Namun demikian, Deni menegaskan perhatian utama DPRD saat sidak kali ini adalah memastikan pengelolaan limbah usaha kuliner tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Kalau ada pelanggaran tentu harus diperbaiki. Yang jelas kita ingin semua usaha di Samarinda berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

