Hukrim
Kasus Cek Kosong  Irma Suryani  Jumintar Napitupulu Cek Kosong  Bareskrim Mabes Polri 
Kasus Cek Kosong Rp2,7 Miliar Kembali Bergulir, Irma Suryani Buat Laporan ke 6 Instansi
SELASAR.CO, Samarinda - Kuasa Hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, mengungkapkan kejanggalan dalam proses hukum yang melibatkan kliennya terkait kasus cek kosong bernilai Rp2,7 miliar. Pada hari ini, mereka mengambil kembali barang bukti berupa cek kosong dan tiga lembar Surat Kuasa Pengambilan (SKP) dari Polresta Samarinda untuk melengkapi laporan ke enam institusi negara.
"Kami baru saja mengambil barang bukti cek kosong yang sebelumnya kami serahkan untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini dilaporkan sekitar tahun 2020. Seiring berjalannya waktu, laporan ini naik ke tingkat penyidikan pada tahun 2021. Namun, kasus ini dihentikan pada Desember 2021 berdasarkan SP3 yang keluar pada 10 Desember. Anehnya, kami tidak pernah menerima SP3 tersebut, sehingga alasan penghentiannya tidak jelas. Dalam SP2HP hanya disebutkan bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana, itu saja," ungkap Jumintar.
Lebih lanjut, Jumintar mempertanyakan posisi kliennya yang awalnya sebagai pelapor namun kemudian menjadi terlapor. "Kami adalah korban dari cek kosong tersebut. Ada penyertaan modal dengan uang Rp2,7 miliar yang disetorkan Ibu Irma sebagai modal, namun dibalas dengan cek kosong. Kami melaporkan ini pada tahun 2020, tetapi laporan kami di-SP3. Sedangkan laporan mereka terkait perampasan dan pengancaman berjalan hingga sekarang. Terakhir kami mendampingi Ibu Irma pada bulan Agustus di Polda," jelasnya.
Menurut Jumintar, ada keanehan dalam pemrosesan kasus ini. Ia pun menduga ada pengaruh karena terlapor adalah seorang pejabat tinggi di Kalimantan Timur, yaitu Ketua DPRD Kalimantan Timur. “Sedangkan klien kami adalah ibu rumah tangga dan pengusaha biasa sehingga laporannya dihentikan," ujarnya dengan nada heran.
Berita Terkait
Selain itu, Jumintar mengungkapkan adanya temuan bahwa cek kosong yang diterima kliennya berasal dari perusahaan yang sudah dinyatakan pailit. "Perusahaan itu memberikan cek kepada kami saat perusahaan tersebut sudah pailit," katanya.
Tak hanya itu, hasil laboratorium terkait cek tersebut juga menjadi sorotan. "Masalah hasil lab terkait cek tersebut juga tidak pernah kami terima. Sampai sekarang kami tidak pernah tahu apakah dari hasil lab itu tanda tangannya persis atau tidak, atau benar atau tidak. Sehingga kami berharap hasil SP3 itu disampaikan kepada kami," tambah Jumintar.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, pihaknya mengambil langkah tegas. "Inilah alasan kami mengambil barang bukti hari ini untuk mendukung laporan yang kami ajukan pada 23 September ke enam institusi: Mabes Polri, Propam, Komnas HAM, Menkopolhukam, dan Kejaksaan Tinggi. Kami ingin gelar khusus dilakukan, baik untuk laporan cek kosong kami maupun posisi kami sebagai terlapor," tegasnya.
Sementara itu Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ari Fadli melalui Kasat Reskrim, Fery Putra Samundra menjelaskan pihaknya telah melakukan penanganan perkara sesuai dengan prosedur yang berlaku, tepatnya pada 31 Agustus 2021 silam, telah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.
“Dengan hasil gelar perkara khusus yang telah dilakukan menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Samarinda tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 378 KUHP,” jelasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan