Utama

sengketa tanah tanah mafia tanah irma suryani 

Irma Suryani Tantang Pihak yang Diduga Mafia Tanah Tempuh Jalur Hukum



Potret Tanah Milik Irma Suryani di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Foto: Selasar/Boy
Potret Tanah Milik Irma Suryani di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Foto: Selasar/Boy

 

SELASAR.CO, Samarinda - Sengketa lahan milik Irma Suryani di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, kembali menjadi sorotan. Proses pengukuran ulang yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, Rabu (5/8/2026), disebut kembali diwarnai gangguan dari pihak yang diduga menguasai lahan secara ilegal.

Pengukuran ulang tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya dilayangkan Irma bersama tim kuasa hukumnya ke Polresta Samarinda pada Juni dan Juli 2026. Kegiatan berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polresta Samarinda dan Polsek setempat.

Meski mendapat pengamanan, Irma mengaku proses pengukuran tetap mendapat gangguan dari pihak yang telah dilaporkannya.

"Ada gangguan. Saat kami melakukan pengukuran dan menggarap lahan, mereka masih berani datang mengganggu," kata Irma.

Irma kemudian menantang pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan menghambat kegiatan di lapangan.

"Kalau memang merasa punya tanah, silakan ke pengadilan. Ini negara hukum. Kalau memang merasa punya hak, silakan laporkan saya," tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang mengawal jalannya pengukuran ulang sehingga kegiatan dapat tetap berlangsung.

"Saya berterima kasih kepada Polresta Samarinda dan Polsek yang sudah cepat menangani persoalan ini. Bayangkan kalau tidak ada pengamanan dari kepolisian, mereka tetap berani datang mengganggu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, mengatakan pengukuran ulang merupakan bagian dari tindak lanjut penyelidikan atas laporan yang telah disampaikan kliennya kepada kepolisian.

"Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari langkah-langkah penyelidikan atas laporan kami pada Juni dan Juli. Akhirnya terlaksana pengukuran ulang sekaligus pengembalian batas oleh BPN bersama unsur kecamatan, kelurahan, dan aparat kepolisian," katanya.

Menurut Jumintar, aparat kepolisian diterjunkan untuk memastikan proses pengukuran berjalan aman dan lancar. Namun, ia mengklaim pihak yang telah dilaporkan ke Polresta Samarinda masih berupaya menghalangi kegiatan tersebut.

"Meski sudah ada pengamanan, mereka masih hadir dan mencoba mengganggu jalannya pengukuran. Aparat kemudian mengingatkan agar tidak menghambat kegiatan yang sedang berlangsung," ujarnya.

Jumintar menegaskan, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas objek tanah tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Kalau memang mereka merasa memiliki alas hak atas tanah itu, silakan menempuh jalur hukum. Jangan menghalangi kegiatan di lapangan," pungkasnya.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya