Utama
irma suryani kasus irma suryani irma laporan istri ketua dprd kaltim 
Laporan Istri Ketua DPRD Mas’ud Terhadap Irma Suryani Dihentikan Polda Kaltim, Status Tersangka Dicabut Karena Tak Cukup Bukti
SELASAR.CO, Samarinda - Kasus dugaan pemerasan, perampasan, dan pengancaman yang dituduhkan kepada Irma Suryani oleh Nurfadiah (Istri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud) resmi dihentikan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) tertanggal Senin (22/6/2026).
Penghentian perkara ini dilakukan karena penyidik menyatakan tidak cukup bukti setelah bergulir selama hampir enam tahun.
Kuasa Hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, menyatakan bahwa laporan tandingan yang dilayangkan Nurfadiah sejak pertengahan 2020 lalu murni tidak memenuhi unsur pidana dan terkesan dipaksakan dari awal.
KRONOLOGI ALIRAN DANA RP2,7 MILIAR DAN MUNCULNYA JAMINAN
Berita Terkait
Jumintar membeberkan, kasus ini sebenarnya berakar dari persoalan bisnis murni. Pada Juni 2016, kliennya (Irma Suryani) menyerahkan modal sebesar Rp2,7 miliar kepada Nurfadiah dengan kesepakatan pembagian keuntungan (fee) sebesar 40 persen selama empat bulan berturut-turut.
Namun dalam perjalanannya, baik fee maupun modal pokok tidak kunjung dikembalikan. Atas dasar itulah, di akhir 2016, Irma Suryani meminta jaminan hingga akhirnya diterbitkan sebuah cek oleh Nurfadiah.
"Saat cek tersebut dikliringkan oleh klien kami pada Maret 2017, pihak bank menolak hingga tiga kali dengan alasan saldo tidak mencukupi, bukan karena spesimen tanda tangan tidak sesuai," kata Jumintar.
Setelah terus ditagih, pada akhir 2017 Nurfadiah sempat mencicil pembayaran fee
melalui transfer sebanyak 6 kali dengan total Rp195 juta. Karena modal tak kunjung kembali, pada awal 2018, Nurfadiah menyerahkan langsung enam sertifikat tanah dan lima BPKB kepada Irma Suryani di Jalan Milono Samarinda, disaksikan oleh saksi bernama Kamal dan Hariyadi.
LAPORAN CEK KOSONG DIHENTIKAN, MUNCUL LAPORAN TANDINGAN
Karena dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi sisa uang, Irma Suryani resmi melaporkan kasus cek kosong tersebut ke Polresta Samarinda pada 9 April 2020. Namun anehnya, pada Juni atau Juli 2020, Nurfadiah justru membuat laporan tandingan di Polda Kaltim.
Nurfadiah menuduh Irma Suryani melakukan pemerasan dan perampasan (Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 369 ayat 1 KUHP) atas 17 item perhiasan serta sertifikat dan BPKB yang dipegang Irma.
Nahasnya, laporan cek kosong milik Irma justru dihentikan (SP3) oleh Polresta Samarinda pada Desember 2021 dengan alasan "bukan tindak pidana" berdasar hasil lab yang menyatakan tanda tangan di cek tidak identik meski saat kliring bank jelas tertulis alasan penolakan adalah karena saldo kosong. Sementara itu, laporan pemerasan dari Nurfadiah di Polda Kaltim justru naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.
PENYIDIK TERBITKAN SP3: HANYA BERMODAL SATU ALAT BUKTI
Setelah melalui proses panjang hingga gelar perkara pada 20 Mei 2026, kebenaran akhirnya terungkap. Pihak Polda resmi mengeluarkan keputusan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Irma Suryani berdasarkan Pasal 109 ayat 2 KUHP karena tidak cukup bukti pada 22 Juni 2026.
"Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa alat bukti dalam perkara ini cuma satu, yaitu keterangan saksi-saksi dari pihak mereka saja. Tidak ada bukti surat, petunjuk, atau lainnya. Berdasarkan aturan, perkara tidak bisa berjalan jika minimal tidak ada dua alat bukti," jelas Jumintar.
Jumintar juga membongkar kejanggalan dalam laporan Nurfadiah selama proses gelar perkara:
* CCTV Rusak: Pihak pelapor mengklaim terjadi perampasan di rumahnya, namun saat ditanya mengenai rekaman CCTV rumah, mereka berdalih CCTV sedang rusak.
* Brankas Rusak: Pelapor mengaku barang-barang diambil paksa dari dalam brankas, namun berdalih brankas tersebut kebetulan sedang rusak sehingga tidak terkunci.
"Sejak awal kami sudah yakin bahwa kasus perampasan ini sangat lucu dan dipaksakan. Penyerahan sertifikat dan BPKB itu murni sukarela sebagai jaminan utang modal Rp2,7 miliar yang belum dibayar, bukan dirampas. Dengan terbitnya SP3 ini, status hukum klien kami, Ibu Irma Suryani, kini sudah bersih dan clear di mata hukum," tutur Jumintar Napitupulu.
Irmas Suryani juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukungnya terkait dengan perkara ini.
“Saya ucapkan terima kasih ya untuk semua keluarga, masyarakat Kalimantan Timur yang mendoakan saya dan percaya untuk mendukung saya sampai hari ini. Terima kasih juga kepada Polda Kaltim periode 2026 saat ini. Jangan pernah berhenti menggantungkan diri pada Allah SWT karena kebenaran tidak pernah berhenti. Ia akan terus berjalan hingga sampai pada tempatnya, yaitu keadilan,” pungkas Irma.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

