Utama
Komisi Informasi Kaltim SP4N Lapor ki kaltim 
KI Kaltim Soroti Layanan PPID dan SP4N-LAPOR, Minta Respons Pengaduan Maksimal 1x24 Jam
SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur menyoroti kualitas pelayanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui PPID serta SP4N-LAPOR! di tingkat kabupaten dan kota.
Hal tersebut disampaikan dalam Forum Koordinasi PPID dan SP4N-LAPOR! se-Kalimantan Timur yang digelar di Kantor Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (11/8/2026).
Ketua KI Kaltim, Sencihan, mengatakan hasil monitoring terhadap pelayanan informasi publik di 10 kabupaten/kota menunjukkan adanya sejumlah daerah yang telah memiliki kinerja baik. Namun, masih terdapat daerah yang perlu meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi.
Menurut Sencihan, terdapat empat kabupaten/kota yang dinilai telah berada pada posisi terdepan dalam pelayanan informasi publik karena mampu menunjukkan transparansi dalam pengelolaan dan penyampaian informasi.
Berita Terkait
"Kalau dari hasil monitoring, ada empat kabupaten/kota yang sudah leading dalam pelayanan informasi karena transparansi penanganan informasinya," kata Sencihan.
Sementara itu, sejumlah daerah lainnya mulai menunjukkan perkembangan. Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, misalnya, disebut mulai mengalami peningkatan dari sebelumnya belum masuk kategori informatif.
"Untuk tahun 2026 ini ada beberapa yang mulai berusaha naik. Kalau sebelumnya belum informatif, tahun ini sudah kita monitoring dan mulai sampai cukup informatif, seperti Kubar dan Mahakam Ulu," ujarnya.
Selain keterbukaan informasi, Sencihan menyoroti mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan penguatan regulasi untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan respons dalam waktu yang jelas.
Ia mengusulkan adanya regulasi tambahan di tingkat pemerintah provinsi, baik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur maupun Peraturan Gubernur, yang secara khusus mengatur batas waktu respons terhadap laporan masyarakat.
"Minimal satu kali 24 jam, respons orang yang melapor itu sudah ada. Kemudian tindak lanjutnya minimal tiga hari kerja," katanya.
Menurut Sencihan, batas waktu tersebut penting agar mekanisme pengaduan tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan, tetapi benar-benar memiliki kejelasan dalam proses tindak lanjut.
Di sisi lain, Kepala Diskominfo Kaltim, Ririn Sari Dewi, mengatakan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif membuat keberadaan PPID dan SP4N-LAPOR! semakin penting.
Ia menyebut PPID memiliki peran dalam memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik, sedangkan SP4N-LAPOR! menjadi kanal pengaduan yang memungkinkan aspirasi dan keluhan masyarakat ditampung serta ditindaklanjuti secara terintegrasi.
"PPID dan SP4N-LAPOR! bukanlah dua hal yang berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi dalam membangun pelayanan publik yang modern, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," kata Ririn.
Menurut Ririn, forum koordinasi tersebut menjadi ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi dan pengaduan di masing-masing daerah, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi.
Forum tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pertukaran pengalaman dan praktik baik antardaerah serta meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Ririn mengatakan hasil pemantauan keterbukaan informasi tidak semestinya hanya dilihat berdasarkan peringkat. Menurutnya, hasil evaluasi harus menjadi bahan untuk mempertahankan capaian daerah yang sudah baik sekaligus memperkuat daerah yang masih menghadapi kendala.
Berdasarkan hasil pemeringkatan keterbukaan informasi 2025 yang dipaparkan dalam forum, Kota Bontang berada di posisi pertama dengan nilai 100,00. Selanjutnya Kabupaten Kutai Timur dengan nilai 99,60 dan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan nilai 99,20.
Perkembangan keterbukaan informasi di Kaltim juga menunjukkan peningkatan. Jumlah PPID kabupaten/kota yang masuk kategori informatif meningkat dari dua daerah pada 2022 menjadi tiga daerah pada 2023, lima daerah pada 2024, dan enam daerah pada 2025.
Meski demikian, Ririn mengingatkan peningkatan peringkat harus diikuti dengan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Salah satu hal yang perlu diperkuat, kata dia, adalah pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), termasuk memastikan informasi yang disajikan melalui website PPID jelas, mudah diakses, dan dilengkapi dokumen pendukung.
"Website PPID jangan sekadar menjadi tempat mengunggah file, tetapi harus menjadi etalase layanan informasi publik," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID dan SP4N-LAPOR!. Menurutnya, aparatur tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis, tetapi juga pemahaman regulasi, komunikasi publik, serta kemampuan memberikan pelayanan yang humanis dan solutif.
Melalui forum tersebut, Pemprov Kaltim mendorong penguatan kolaborasi antara PPID dan pengelola SP4N-LAPOR! di seluruh kabupaten/kota. Penguatan tersebut mencakup integrasi data, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi informasi, hingga peningkatan kualitas respons terhadap laporan masyarakat.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

