Ragam

Diskominfo Kaltim SP4N-LAPOR!   Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional  Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat 

Diskominfo Kaltim Sosialisasikan SP4N-LAPOR! ke 10 Desa



Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.

SELASAR.CO, Samarinda - Untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) sebagai aplikasi umum untuk melaporkan atau mengadukan masalah masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim melakukan inovasi dengan menyelenggarakan program "SP4N-LAPOR! Masuk Desa".

Program ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi layanan pengaduan ini kepada masyarakat di 10 desa yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Kaltim dalam waktu dekat. Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah dan penyelesaian pengaduan masyarakat, serta partisipasi dan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami dan bahkan belum mengetahui tentang layanan pengaduan ini. Padahal, aplikasi ini merupakan salah satu indikator kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat secara aktif memberikan masukan atau pengaduan terkait pembangunan,” ujar Faisal saat memberikan arahan dalam acara Forum Koordinasi (FK) PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, di Hotel Grand Jatra Balikpapan, pada hari Selasa (20/6/2023).

Faisal menambahkan bahwa program SP4N-LAPOR! Masuk Desa akan segera dimulai pada bulan Juli, dengan mengunjungi Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, kemudian dilanjutkan dengan Kabupaten Kutai Kartenegara dan Kutai Barat pada bulan Agustus. Rencananya, pada bulan September akan dilakukan kunjungan ke Berau.

“Target kami adalah agar 500 orang mengerti tentang SP4N-LAPOR!. Artinya, setiap Kabupaten akan dikunjungi dua desa, dengan jumlah 50 orang per desa. Kami akan mendatangi mereka secara langsung, tidak hanya mengandalkan informasi dari media,” tuturnya.

Selain itu, dukungan dan peran dari Diskominfo Kabupaten sangat dibutuhkan. Diperlukan koordinasi dengan desa/kecamatan, radio lokal dan juga rekan-rekan media.

“SPN-LAPOR! dibuat untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya