Utama

perum korpri hearing dprd kaltim soal perumahan korpri  hgb ke shm perumahan korpri 

Perjuangan 35 Tahun Status Lahan Perum Korpri, DPRD Kaltim Janji Bentuk Tim ke Pusat



Warga Peduli Loa Bakung bersama BPKAD dan DPRD Kaltim foto bersama usai membahas Perum Korpri jadi SHM. Foto: Selasar/Boy
Warga Peduli Loa Bakung bersama BPKAD dan DPRD Kaltim foto bersama usai membahas Perum Korpri jadi SHM. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Warga Perum Korpri Loa Bakung, Samarinda, kembali memperjuangkan kepastian status rumah yang mereka tempati. Setelah menanti selama sekitar 35 tahun, warga meminta status Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perjuangan tersebut kembali disampaikan Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli (PWLBP) kepada DPRD Kalimantan Timur pada RDP yang berlangsung di Gedung E DPRD, Senin (10/8/2026). Warga berharap persoalan yang selama puluhan tahun belum mendapatkan kepastian itu tidak kembali berhenti pada wacana.

Ketua PWLBP, Neneng Herawati, mengatakan pihaknya telah meminta DPRD Kaltim memberikan rekomendasi sekaligus memfasilitasi proses perubahan status HGB menjadi SHM.

"Kita sudah menyampaikan kepada DPRD Provinsi terkait masalah HGB ke SHM. Kita meminta rekomendasi agar DPRD bisa membantu meningkatkan HGB menjadi SHM," kata Neneng.

Menurutnya, DPRD Kaltim merespons dengan rencana membentuk tim yang melibatkan DPRD, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, serta pihak terkait lainnya.

Neneng menilai pembentukan tim penting agar persoalan tersebut memiliki jalur penyelesaian yang jelas. Ia tidak ingin perjuangan warga kembali berakhir tanpa kepastian seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

"Tanpa dibentuk tim, saya kira persoalan ini juga akan mengambang seperti dahulu. Kami pernah dijanjikan pada 2023 akan berangkat ke Mendagri, tetapi akhirnya tidak ada hasil," ujarnya.

Karena itu, warga berharap rencana kali ini benar-benar ditindaklanjuti hingga pemerintah pusat. Neneng mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan nama-nama yang nantinya masuk dalam tim bersama pemerintah dan DPRD.

Ia meminta DPRD Kaltim tidak memberikan janji yang terlalu jauh, tetapi terlebih dahulu menunjukkan komitmen untuk membantu warga Perum Korpri yang sebagian besar merupakan pegawai negeri sipil.

"Harapan kami tidak usah dulu muluk-muluk. Bagaimana DPR ini benar-benar punya niat baik membantu warga Perum Korpri yang selama ini adalah orang-orang PNS, sehingga HGB mudah-mudahan bisa mengarah ke SHM," katanya.

Neneng menegaskan warga tidak menginginkan persoalan tersebut hanya diselesaikan dengan perpanjangan HGB. Setelah menunggu selama sekitar 35 tahun, warga tetap meminta peningkatan status hak atas rumah yang mereka tempati.

"Kalau untuk perpanjangan 35 tahun, kami terus terang menolak. Apa pun bunyinya, kami tetap menolak," tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, mengatakan persoalan Perum Korpri Loa Bakung memiliki konteks berbeda dengan perumahan pada umumnya.

Menurutnya, perumahan tersebut sejak awal berkaitan dengan kebutuhan pegawai dan lingkungan pemerintahan. Pengembang yang disebut terlibat dalam pembangunan perumahan juga dinilai telah menjalankan kewajibannya, sementara persoalan yang tersisa berada pada status tanah.

"Kalau perumahan itu di mana-mana tanggung jawab pengembang. Tapi ini kan perumahan pegawai yang dulu idenya berasal dari lingkungan pemerintahan. Pengembangnya, kalau tidak salah waktu itu BTN, sudah melaksanakan kewajibannya dengan membangun," kata Selamat.

Ia menyebut persoalan yang kemudian muncul berkaitan dengan tanah yang menjadi aset pemerintah provinsi.

Ari mengatakan DPRD Kaltim akan berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Namun, prosesnya membutuhkan koordinasi lintas lembaga karena berkaitan dengan aspek pertanahan dan aset pemerintah.

Menurutnya, terdapat dua kementerian yang perlu dilibatkan, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam aspek sertifikat serta Kementerian Dalam Negeri dalam kaitannya dengan aset pemerintah.

"Kalau bicara kewenangan, ada dua kementerian. ATR/BPN terkait sertifikat dan Kementerian Dalam Negeri terkait aset," ujarnya.

Karena itu, DPRD Kaltim berencana melakukan koordinasi ke Jakarta untuk meminta arahan dari kedua kementerian tersebut.

Ari juga menjelaskan, apabila status sertifikat dapat ditingkatkan menjadi SHM, maka menurut pemahamannya status hak tersebut akan memiliki konsekuensi terhadap kedudukan lahan dalam pengelolaan aset maupun hak atas tanah.

"Kita dari DPR berusaha membantu memfasilitasi permasalahan ini. Rencananya kita akan ke Jakarta untuk bertemu dua kementerian tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan pemerintah provinsi telah mengidentifikasi sebanyak 2.266 unit dalam objek yang tengah dibahas.

Menurutnya, sebelum melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat, Pemprov Kaltim bersama DPRD dan perwakilan masyarakat masih akan melakukan pembahasan untuk melengkapi dan menyinkronkan data.

"Ada 2.266 unit yang kita identifikasi. Tentu ada pembahasan-pembahasan kecil untuk saling melengkapi data," kata Muzakkir.

Ia mengatakan data terkait persoalan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Pemprov Kaltim juga masih melakukan komunikasi dan menunggu perkembangan korespondensi dengan pemerintah pusat.

"Data kita sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Surat juga sudah disampaikan. Tinggal kita menjadwalkan diskusi, kemudian kapan kita berangkat ke tingkat pusat," ujarnya.

Muzakkir menyebut pertemuan nantinya diharapkan melibatkan unsur Pemprov Kaltim, DPRD, dan perwakilan masyarakat agar pembahasan persoalan dapat dilakukan secara bersama-sama.

Terkait rencana keberangkatan ke Jakarta, ia mengatakan jadwal masih menyesuaikan agenda masing-masing pihak. Menurutnya, pertemuan perlu dipersiapkan dengan matang agar menghasilkan keputusan atau arahan yang dapat menjadi dasar penyelesaian.

"Kita ingin pertemuan itu ada hasil. Kalau terjadwal dan dipersiapkan dengan baik, tentu jauh lebih bagus," katanya.

Muzakkir menegaskan persoalan tersebut bukan menyangkut aset dalam skala kecil. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh data dan dokumen telah siap sebelum melakukan pembahasan dengan pemerintah pusat.

"Sisa menunggu perkembangan lagi," pungkasnya.

Perjuangan warga Perum Korpri Loa Bakung untuk mendapatkan SHM kini memasuki babak baru dengan rencana pembentukan tim dan koordinasi ke pemerintah pusat. Warga berharap proses tersebut menghasilkan kepastian setelah persoalan status tanah mereka tidak kunjung tuntas selama sekitar 35 tahun.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya