Utama
perum korpri demo warga korpri korpri kaltim 
Tolak Perpanjang HGB, Warga Perum Korpri Loa Bakung Ancam Tutup Jalan Jakarta dan Demo di DPRD
SELASAR.CO, Samarinda - Konflik pemanfaatan lahan di Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, kian memanas. Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli secara tegas menolak opsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang disodorkan pemerintah dan menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai solusi tunggal.
Warga bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa hingga memblokade Jalan Jakarta jika tuntutan mereka terus diabaikan.
Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli, Neneng Herawati, menyayangkan sikap DPRD Kaltim dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. Dalam rapat yang digelar pada 26 Mei lalu, kedua instansi tersebut dinilai hanya fokus membahas formula baru penurunan tarif retribusi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2023.
Padahal, menurut Neneng, esensi masalah yang dihadapi warga bukan soal potongan tarif, melainkan kepastian kepemilikan hak atas tanah.
Berita Terkait
"Sangat disayangkan kalau hanya itu yang mereka urus. Karena walaupun tarifnya dikurangi jadi 0,2 persen dari semula 0,5 persen dikali NJOP dan luas tanah, lalu dipotong lagi 50 persen, kami tetap menolak mentah-mentah perpanjangan HGB di Perumahan Korpri Loa Bakung," tegas Neneng, Senin (1/6/2026).
Neneng membeberkan, kalkulasi formula baru tersebut nyatanya tetap mencekik kantong warga. Mengingat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan tersebut saat ini cukup tinggi dan akumulasi tunggakan dihitung hampir 10 tahun, warga diperkirakan harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah.
"Ya, itu (biayanya) bisa sampai Rp20 juta sampai Rp30 juta. Walaupun hanya 0,2 persen, karena kan dihitung hampir 10 tahun dan dilihat dari luas tanahnya. NJOP sekarang juga cukup tinggi," imbuhnya.
Sikap keras warga ini bukan tanpa alasan. Neneng mengungkapkan, usai menggelar aksi demonstrasi pada 18 Mei lalu, Gubernur Kalimantan Timur sempat memberikan angin segar dan berjanji akan membantu proses pengalihan status lahan menjadi SHM. Saat itu, gubernur juga menyatakan tidak sepakat jika persoalan ini diseret ke ranah pengadilan.
Warga kini menagih komitmen tersebut dan mendesak DPRD Kaltim segera mengeluarkan rekomendasi resmi agar SK penghapusan aset bisa diterbitkan oleh gubernur.
Jika pemerintah daerah terus mengulur waktu dan terkesan "mengayun" nasib warga, sebanyak 2.323 unit rumah yang terdampak di kawasan tersebut siap mengambil langkah ekstrem. Berdasarkan hasil diskusi internal warga, ada tiga opsi gerakan yang akan ditempuh dalam waktu dekat.
"Pertama ke DPRD Provinsi, kedua bisa ke BPKAD, dan ketiga, jalan terakhir kami bisa menutup Jalan Jakarta. Makanya DPRD maupun pemerintah harus cepat-cepat mengambil langkah, jangan mengayun-ayun kami," tutur Neneng.
Neneng menegaskan bahwa kepemilikan SHM adalah harga mati yang tidak bisa dinegosiasikan lagi dengan skema HGB ataupun relaksasi tarif retribusi.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

