Hukrim

POLSEK BABULU berita kriminal ppu ppu berita ppu 

Pengembangan Kasus, Polsek Babulu Sita 16 Paket Sabu Seberat 13,74 Gram



Tersangka dan barang bukti. (Humas)
Tersangka dan barang bukti. (Humas)

SELASAR.CO, PPU - Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengamankan 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 13,74 gram. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial J (42) sebagai tersangka. Ia diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2026, di sebuah rumah kontrakan di RT 02, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.15 Wita setelah petugas mendalami informasi dari perkara sebelumnya. Dari penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 9,89 gram.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah J yang berada di Desa Babulu Darat. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan 15 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,85 gram.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 16 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 13,74 gram.

Pengungkapan ini berawal dari pengembangan perkara sebelumnya, ketika polisi mengamankan seorang pria berinisial M terkait kepemilikan paket yang diduga berisi sabu. Keterangan yang diperoleh dari perkara tersebut kemudian didalami untuk menelusuri asal-usul barang dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Kami terus mendalami keterangan yang diperoleh untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika," ujar Andi.

J telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. Penyidik mempersangkakannya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan yang menyatakan bersalah. Pembuktian terhadap perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan.

"Penyidik masih menelusuri asal-usul 16 paket yang diduga berisi sabu tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini," pungkas Andi.

Penulis: Nelly
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya