PPU
Kabupaten PPU  Penajam Paser Utara Berita PPU Pemkab PPU 
Mudyat Noor Ingatkan: Tanpa Pemekaran, Kabupaten PPU Bisa Hilang Usai Sepaku Ikut IKN
SELASAR.CO, Penajam - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menegaskan percepatan penyelesaian tapal batas antar kelurahan, desa, dan kecamatan menjadi syarat mutlak sebelum pemekaran wilayah dilakukan.
“Bagaimana kita bisa memekarkan kecamatan kalau tapal batas antar kelurahan dan desa belum selesai,” ujar Mudyat, Sabtu, 21 Februari 2026.
Syarat Pemekaran
Pemerintah daerah berencana memekarkan Kecamatan Babulu dan Kecamatan Penajam masing-masing menjadi dua wilayah. Usulan itu sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, syarat utama berupa penetapan tapal batas melalui Peraturan Bupati belum rampung.
Mudyat menekankan, tanpa penyelesaian tapal batas, pemekaran kecamatan tidak akan disetujui. “Tapal batas harus segera dituntaskan,” katanya.
Berita Terkait
Ancaman Bubarnya Kabupaten
Kondisi ini semakin mendesak karena Kecamatan Sepaku akan keluar dari wilayah PPU setelah Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menjadi daerah otonom. Jika itu terjadi, PPU hanya menyisakan tiga kecamatan: Penajam, Waru, dan Babulu.
“Undang-undang mensyaratkan minimal empat kecamatan untuk berdirinya sebuah kabupaten. Kalau tidak ada pemekaran, PPU bisa bubar,” tutur Mudyat.
Dukungan Masyarakat
Ia meminta dukungan masyarakat agar proses percepatan tapal batas berjalan lancar. Menurutnya, pergeseran batas administrasi bukan masalah besar selama hak-hak warga tetap terjaga. “Perubahan administrasi bisa difasilitasi oleh pihak kelurahan atau desa,” ujarnya.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

