Hukrim
ppu  berita ppu berita kriminal ppu polres ppu polsek babulu 
Polsek Babulu Amankan Pria yang Diduga Bawa Sabu 0,25 Gram
SELASAR.CO, PPU - Polsek Babulu mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Seorang pria berinisial MN (36) diamankan polisi bersama satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,25 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan RT 008, Desa Gunung Mulia.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Babulu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babulu, Aipda Isyulianto. Petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga menemukan MN berada di sebuah warung.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu di saku kecil sebelah kanan celana jeans warna navy yang dikenakan MN.
Berita Terkait
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler. Barang bukti tersebut dibawa untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin mengatakan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu dasar kepolisian dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika.
"Informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum," ujar Andi.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, tes urine, serta gelar perkara sebagai bagian dari proses hukum.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal II ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut masih merupakan sangkaan penyidik dalam proses hukum yang berjalan. Pembuktian terhadap perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan.
"Kami masih harus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk asal-usul barang yang diduga narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkas Andi Fatahuddin.
Penulis: Nelly
Editor: Yoghy Irfan

