Utama

berita kriminal ppu berita narkoba ppu berita ppu 

30 Paket Sabu Disita, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Penajam



Tersangka dan barang bukti (Humas Polres).
Tersangka dan barang bukti (Humas Polres).

SELASAR.CO, Penajam Paser Utara - Seorang pemuda berinisial MAA (22) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Rabu (14/10/2026) malam. Polisi menyita 30 paket sabu dengan berat bruto 8,45 gram dalam pengungkapan tersebut.

MAA diamankan sekitar pukul 21.30 Wita di kawasan RT 10 Kelurahan Penajam. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya mengatakan, petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Saat memantau lokasi, polisi menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah, Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai,” ujar Gede Wijaya.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 30 paket yang diduga berisi sabu di dalam dompet putih yang tergeletak di tanah, tidak jauh dari posisi MAA.

Petugas juga menyita uang tunai Rp848 ribu dari tas selempang hitam serta satu unit telepon genggam Realme C21-Y. Seluruh barang tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan. MAA, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, selanjutnya dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, termasuk kemungkinan adanya pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, MAA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Iptu Gede mengimbau masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat.

“Kalau masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di daerahnya, segera melapor melalui 112 agar kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nelly
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya