Hukrim
varia niaga Polda Kaltim perumda varia niaga 
Polda Kaltim Jerat Tiga Direktur Varia Niaga sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Batu Bara
SELASAR.CO, Samarinda - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda kembali bergulir. Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga direktur perusahaan daerah tersebut sebagai tersangka atas perkara yang terjadi pada periode 2022–2024.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SH, AC, dan MR. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan serta aset milik perusahaan daerah.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebut keputusan itu merupakan hasil penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang direktur Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai dengan 2024,” ujar Tedy, Minggu (1/11/2026) malam.
Berita Terkait
Kendati tiga tersangka telah ditetapkan, kepolisian belum mengungkap detail dugaan keterlibatan masing-masing. Rincian konstruksi perkara, modus operandi, hingga kronologi kasus dijadwalkan akan disampaikan melalui konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.
Di sisi lain, proses penyidikan telah berlanjut ke tahap penyerahan berkas perkara. Berkas milik ketiga tersangka diketahui sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tahap I dan kini sedang diteliti oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penelitian tersebut bertujuan memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil berkas sebelum perkara diproses ke tahap hukum selanjutnya.
Tedy memastikan penanganan kasus dilakukan dengan mengacu pada alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus menjalin koordinasi dengan pihak kejaksaan agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menangani perkara ini. Polda Kaltim berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi secara serius dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat,” katanya.
Polda Kaltim juga menekankan bahwa status tersangka tidak menghilangkan hak ketiga orang tersebut atas asas praduga tak bersalah. Proses hukum masih akan berlanjut melalui tahapan peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Umum dan Keuangan Perumda Varia Niaga Samarinda, Lukman Nol Hakim, mengatakan proses administrasi maupun aktivitas perusahaan tetap berlangsung seperti biasa. Pihaknya juga mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau aktivitas di Perumda, ya, berjalan seperti biasa. Intinya, kami mendukung proses ini tetap berjalan,” kata Lukman.
Ia menyebut, penetapan tersangka tersebut tidak membuat jajaran perusahaan panik. Perumda Varia Niaga, menurutnya, tetap menjalankan kegiatan operasional dan administrasi sesuai arahan manajemen.
“Proses administrasi dan yang ada di Perumda juga berjalan seperti biasa. Tidak ada yang panik dan lain sebagainya. Semuanya berjalan sewajarnya,” ujarnya.
Lukman mengatakan, proses hukum terhadap SH telah berlangsung lebih dari satu tahun. Selama proses tersebut, pihak perusahaan mengikuti arahan penyidik Polda Kaltim serta kebijakan manajemen.
“Prosesnya sudah lama, lebih dari satu tahun. Kami juga menjalani dengan penuh kesabaran. Apa yang diarahkan oleh penyidik dari Polda, kami ikuti,” tuturnya.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

