Utama
insentif pemadam karhutla di kaltim insentif pemadam 
Anggaran Insentif Petugas Karhutla Kaltim Rp10 Miliar Baru Terserap di Bawah 10 Persen
SELASAR.CO, Samarinda - Penyaluran insentif bagi petugas dan relawan pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur berjalan bertahap. Dari anggaran Rp10 miliar yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, realisasi penyerapannya hingga kini diperkirakan belum mencapai 10 persen.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Rahmat Ramadhan, mengatakan anggaran tersebut telah tersedia. Namun, penyalurannya masih menunggu kelengkapan administrasi dan pengajuan dari pemerintah kabupaten/kota.
"Masih kecil sih, masih sekitar, saya lupa, mungkin di bawah 10 persen. Tapi baru uang lelah saja yang terserap," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, anggaran Rp10 miliar tersebut bersumber dari pemerintah pusat melalui bantuan yang dialokasikan untuk Pemprov Kaltim. Dana itu tidak hanya diperuntukkan bagi petugas di tingkat provinsi, tetapi juga dapat disalurkan kepada kabupaten/kota yang membutuhkan dukungan pembiayaan.
Mekanismenya, pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan permohonan secara resmi kepada BPBD Kaltim dengan melampirkan nama petugas atau relawan, jumlah personel, serta dokumen pendukung lainnya.
Rahmat menyebut, sejauh ini Penajam Paser Utara telah mengajukan permohonan. Sementara itu, data dari Kabupaten Paser dan Kota Samarinda baru berupa rekapitulasi jumlah, tetapi belum dilengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan untuk proses pencairan.
"Penajam sama Paser. Samarinda juga ada, tetapi yang sudah mengajukan lengkap baru Penajam. Sementara Paser sama Samarinda masih rekap saja, kami perlu kelengkapan berkas nama-namanya," jelasnya.
Insentif Dihitung Berdasarkan Hari Penugasan
Penyaluran insentif tidak dihitung berdasarkan jumlah individu semata, melainkan berdasarkan keterlibatan petugas dalam setiap kejadian karhutla atau hari penugasan.
Rahmat mencontohkan, apabila dalam satu kejadian kebakaran terdapat 50 personel yang diterjunkan, maka penghitungan insentif mengacu pada jumlah personel yang bertugas dalam kejadian tersebut.
Satu orang juga tidak diperbolehkan menerima insentif dua kali dalam satu hari, meskipun berasal dari sumber anggaran yang berbeda. Ketentuan ini diterapkan untuk menghindari pembayaran ganda dari anggaran pemerintah.
Adapun besaran uang lelah yang diterima petugas diperkirakan sekitar Rp120 ribu, ditambah uang makan. Jika digabungkan, totalnya berkisar Rp165 ribu per orang untuk penugasan, berdasarkan penjelasan Rahmat.
"Uang lelahnya sekitar Rp120 ribu kalau tidak salah. Nanti ada uang makannya juga, total-totalnya sekitar Rp165 ribuan," ujarnya.
Rahmat menyebut penyaluran dilakukan secara bertahap. Meski anggaran telah tersedia sekaligus, pencairan dilakukan mengikuti pengajuan dan kelengkapan administrasi dari masing-masing daerah.
Di sisi lain, Rahmat memastikan insentif tidak hanya diperuntukkan bagi personel BPBD, tetapi juga relawan yang terlibat dalam penanganan kebakaran. Untuk relawan di tingkat kabupaten/kota, pengajuan tetap harus melalui pemerintah daerah masing-masing.
Dengan penyerapan yang masih di bawah 10 persen, percepatan verifikasi dan kelengkapan dokumen menjadi pekerjaan rumah agar anggaran yang telah disiapkan benar-benar sampai kepada petugas di lapangan.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

