Utama

Kasus Irma Suryani  Istri Hasan Mas'ud  Irma Suryani Hasanuddin Mas’ud Polda Kaltim 

Fase Baru Kasus Irma Suryani, Istri Hasan Mas'ud Akui Pernah Pinjam Rp2,5 Miliar



SELASAR.CO, Samarinda - Kasus hukum yang melibatkan pengusaha Irma Suryani kini memasuki fase baru. Dalam pemeriksaan konfrontir yang digelar di Polda Kalimantan Timur pada Jumat (19/9/2025), terungkap fakta penting bahwa Nurfadiah, istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang juga menjadi pelapor dalam perkara ini, mengakui pernah meminjam uang senilai Rp2,5 miliar dari Irma.

Dalam pemeriksaan tersebut, Irma hadir didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Jumintar Napitupulu dan Doan Tauhas Napitupulu. Keduanya menyebut pengakuan tersebut sebagai titik terang atas konflik berkepanjangan antara klien mereka dengan Nurfadiah.

"Konfrontir berlangsung lancar. Dari keterangan Nurfadiah, ia mengakui adanya pinjaman dana sekitar Rp2,5 miliar untuk keperluan perusahaannya di bidang minyak," ujar Jumintar saat dihubungi Selasar pada Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan bahwa pengakuan itu merupakan bukti krusial dalam perkara ini.

“Selama bertahun-tahun, informasi mengenai pinjaman tersebut seolah sengaja ditutupi. Fakta baru ini sangat penting dalam memperkuat posisi hukum Ibu Irma,” tegasnya.

Polemik antara keduanya telah berlangsung lama. Sebelum Irma ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari 2025, Irma Suryani terlebih dahulu melaporkan Nurfadiah ke Polresta Samarinda atas dugaan penggunaan cek kosong dan pemalsuan tanda tangan, terkait piutang Rp2,5 miliar yang belum dikembalikan.

Dalam kasus yang kini ditangani Polda Kaltim, Irma justru dituduh melakukan perampasan dan pemerasan atas sejumlah aset milik Nurfadiah. Aset tersebut antara lain berupa lima BPKB kendaraan dan enam sertifikat tanah. Namun, menurut kuasa hukum Doan Tauhas, konfrontir terbaru justru mengungkap sejumlah kejanggalan.

“Tidak semua BPKB dan sertifikat tanah itu atas nama Nurfadiah atau Hasanuddin Mas’ud. Ada juga yang merupakan milik pihak ketiga, namun hingga kini belum pernah diperiksa oleh polisi,” ungkap Doan.

Ia juga menyoroti legalisasi dokumen oleh Nurfadiah pada tahun 2018, sementara aset-aset yang dimaksud disebut telah dikuasai Irma sejak 2012 hingga 2016. “Kalau memang aset itu sudah dirampas sejak 2012, bagaimana mungkin dokumennya masih bisa dilegalisasi enam tahun kemudian?” ujarnya heran.

Meskipun menemukan sejumlah fakta baru, tim hukum Irma mengaku tidak akan terburu-buru mengambil langkah hukum balik. Mereka memilih menunggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Kaltim.

“Kami yakin klien kami tidak bersalah. Namun, kami tetap akan mengikuti proses ini dengan hati-hati. Semua akan terjawab melalui jalur hukum,” tutup Jumintar.

Diketahui, perkara ini bermula dari laporan Nurfadiah pada 2020, yang menuduh Irma melakukan pemerasan dan penguasaan paksa aset bernilai tinggi.

Laporan tersebut terus bergulir hingga Irma resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dengan munculnya pengakuan pinjaman senilai miliaran rupiah, tampaknya pertarungan hukum antara dua tokoh perempuan berpengaruh di Samarinda ini masih jauh dari kata selesai.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya