Utama
LBH samarinda koalisi anti pungli Sumbangan ASN Pemkot 
Koalisi Antipungli Sebut Perwali 88/2025 Terkait Sumbangan ASN Berpotensi Petty Corruption
SELASAR.CO, Samarinda — Koalisi Antipungli merespons pernyataan Pemerintah Kota Samarinda terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang pengelolaan dana gotong royong di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Dalam siaran persnya, koalisi menilai kebijakan tersebut bermasalah dan berpotensi membuka praktik petty corruption.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar serta membantah adanya unsur pemaksaan dalam penerapan perwali tersebut. Pemerintah juga menyebut kritik yang muncul disebabkan kesalahpahaman terhadap konteks kebijakan. Namun, Koalisi Antipungli menilai penjelasan itu tidak menjawab substansi persoalan yang mereka sampaikan sejak awal.
“Jadi absurd perwali ini. Mereka jadi regulator, mereka jadi pengawas, mereka juga jadi eksekutor,” kata Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, ditemui di kantornya.
Koalisi menyoroti struktur pengelolaan dana yang dinilai menempatkan pemerintah dalam posisi ganda, mulai dari regulator, pengarah, hingga pengawas. Kondisi tersebut dinilai rawan konflik kepentingan karena seluruh proses berada dalam lingkup pemerintahan yang sama.
Berita Terkait
Menurut mereka, mekanisme pengelolaan sumbangan seharusnya diserahkan kepada lembaga independen seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau platform penggalangan dana terbuka yang memiliki sistem pengawasan terpisah.
“Jangan sampai ada potensi petty corruption seperti ini. Tidak boleh,” ujarnya.
Koalisi juga menilai dalam situasi relasi kuasa antara atasan dan bawahan di lingkungan birokrasi, tidak mudah bagi ASN untuk menyampaikan keberatan secara terbuka apabila merasa tertekan.
“ASN itu dalam posisi tidak berani melapor. Relasinya kan atasan dan bawahan. Itu yang juga harus dipahami,” pungkasnya.
Sebagai informasi, petty corruption dalam konteks polemik Perwali 88 Tahun 2025 merujuk pada praktik penyalahgunaan kewenangan dalam skala kecil yang terjadi di level administrasi atau kebijakan sehari-hari, bukan korupsi besar.
Dalam isu ini, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan potensi penyimpangan yang bisa muncul ketika satu pihak memegang banyak peran sekaligus, sebagai pembuat aturan, pengelola dana, dan pengawas. Situasi seperti ini dinilai rawan karena kontrol dan pengawasan tidak berjalan independen, sehingga membuka ruang keputusan penggunaan dana yang tidak transparan atau tidak akuntabel.
Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

