Utama

gratispol lbh samarinda laporan soal gratispol 

LBH Samarinda Terima 28 Aduan Mahasiswa Terkait Beasiswa Gratispol



Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi. Foto: Selasar/boy
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi. Foto: Selasar/boy

SELASAR.CO, Samarinda - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda membuka Posko Pengaduan bagi mahasiswa yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan program Beasiswa Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak Kamis, 22 Januari 2026 lalu. Pembukaan posko ini merupakan respons atas banyaknya keluhan mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos, namun kemudian dibatalkan sebagai penerima beasiswa.

Hingga saat ini, LBH Samarinda mencatat telah menerima sebanyak 28 pengaduan dari mahasiswa. Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, mengatakan seluruh aduan tersebut berasal dari kalangan mahasiswa.

“Sejauh ini, total aduan yang masuk ke kami berjumlah 28 orang,” ujar Fadilah, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, 16 mahasiswa berasal dari perguruan tinggi yang berada di Kalimantan Timur, sementara 11 mahasiswa lainnya menempuh pendidikan di universitas di luar Kalimantan Timur dan 1 mahasiswa masih enggan menyebutkan identitas dirinya berkuliah.

Fadilah menyebutkan, permasalahan yang diadukan mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan pembatalan sepihak penerima beasiswa, sebagaimana yang sempat ramai diberitakan. Berdasarkan hasil pendataan LBH Samarinda, aduan terbagi ke dalam beberapa klaster.

“Sekitar delapan orang mengadukan keterlambatan atau kendala pencairan dana. Empat orang melaporkan adanya kesalahan sistem atau website saat proses pendaftaran. Lima orang mengadukan pembatalan sepihak sebagai penerima beasiswa, tujuh orang mempermasalahkan proses daftar ulang, dan satu orang terkait persoalan domisili,” jelasnya.

Meski memiliki klaster permasalahan yang beragam, Fadilah menilai terdapat satu persoalan utama yang sama, yakni miskomunikasi dan minimnya kejelasan informasi yang diterima oleh para calon penerima beasiswa.

“Banyak pengadu menyampaikan bahwa respons dari admin Gratispol kerap terlambat, jawabannya membingungkan, bahkan ada informasi yang ternyata tidak benar,” ungkapnya.

Terkait batas waktu pengaduan, Fadilah mengatakan LBH Samarinda belum menetapkan waktu penutupan posko. Hal tersebut dilakukan karena masih adanya potensi korban lain yang belum mengetahui keberadaan posko pengaduan.

“Korban tidak hanya berasal dari perguruan tinggi di Kalimantan Timur, tetapi juga dari luar daerah. Selain itu, keterbatasan informasi membuat sebagian korban baru mengetahui posko ini belakangan,” katanya.

Untuk memudahkan akses pengaduan, LBH Samarinda menyediakan mekanisme pelaporan secara daring melalui akun Instagram resmi LBH Samarinda. Mahasiswa cukup memindai QR Code yang tersedia dan mengisi formulir pengaduan.

“Di dalam formulir itu, pengadu diminta mengisi identitas, menjelaskan persoalan yang dialami, serta melampirkan bukti pendukung. Selanjutnya laporan akan kami verifikasi dan asesmen secara internal sebelum kami lakukan konfirmasi langsung kepada pengadu,” pungkas Fadilah.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya