Utama
Ijazah Rudy Mas'ud ijazah S3 Rudy Mas'ud Gelar S3 Rudy Mas'ud 
Ijazah S3 Gubernur Rudy Mas’ud dan Dua Mas’ud Lainnya Diduga Bermasalah, Rektor Unmul: Sudah Kami Klarifikasi
SELASAR.CO, Samarinda – Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) meminta klarifikasi kepada Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) terkait dugaan ketidaksahan ijazah doktor (S3) sejumlah pejabat publik Kalimantan Timur. Pejabat yang disebut dalam laporan masyarakat tersebut antara lain Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, dan Bupati Mahakam Ulu, Angela Idang Belawan.
Permintaan klarifikasi itu tertuang dalam surat Itjen Kemendikti Saintek tertanggal 6 Oktober 2025, menyusul laporan masyarakat yang masuk melalui sistem pengaduan resmi kementerian pada September 2025. Dalam surat tersebut, Inspektorat menyoroti dugaan pelanggaran syarat kelulusan program doktoral di Unmul, khususnya kewajiban publikasi di jurnal internasional bereputasi, serta indikasi pelanggaran etika akademik, yakni pembimbing disertasi yang tercantum sebagai penulis utama karya ilmiah mahasiswa.
Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur, membenarkan adanya permintaan klarifikasi dari Inspektorat Jenderal. Ia menyatakan Unmul telah memenuhi kewajiban memberikan penjelasan atas laporan tersebut.
“Inspektorat menyampaikan permintaan kepada Rektor Universitas Mulawarman terkait laporan masyarakat. Kami berkewajiban menyampaikan penjelasan terhadap hal-hal yang dipertanyakan, termasuk persyaratan akademik,” ujar Abdunnur saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Menurut Abdunnur, pihak universitas telah menyampaikan penjelasan terkait seluruh proses akademik, mulai dari penerimaan mahasiswa, proses perkuliahan, evaluasi pembelajaran, hingga pemenuhan syarat sebelum ujian doktoral. Ia menyebut Unmul kini menunggu tindak lanjut dari Inspektorat Jenderal apakah masih diperlukan klarifikasi tambahan atau langkah lanjutan.
Terkait dugaan penulisan jurnal yang dilakukan pihak lain, Abdunnur menyatakan hal tersebut masih memerlukan investigasi khusus dan belum dapat disimpulkan.
“Itu memerlukan investigasi secara khusus. Sampai saat ini belum ada kategorisasi atau kesimpulan terkait hal tersebut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa secara aturan akademik, kewenangan untuk memverifikasi dan memvalidasi pemenuhan persyaratan mahasiswa doktoral berada pada program studi dan fakultas. Namun, apabila ditemukan pelanggaran di luar ketentuan akademik, hal itu akan menjadi bahan evaluasi universitas.
Inspektorat Jenderal Kemendikti Saintek sebelumnya meminta Rektor Unmul menyampaikan klarifikasi beserta dokumen pendukung paling lambat 15 hari sejak surat diterima, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Menanggapi permintaan klarifikasi tersebut, Universitas Mulawarman melalui Fakultas Ekonomi dan Bisnis menyampaikan bahwa seluruh mahasiswa program doktor telah dinyatakan memenuhi syarat kelulusan sesuai Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023. Persyaratan itu meliputi penyelesaian seluruh mata kuliah, capaian IPK minimal, kelulusan tes bahasa Inggris, ujian disertasi terbuka, serta kewajiban publikasi artikel ilmiah pada jurnal internasional yang diakui kementerian.
Unmul juga mengakui sempat terjadi penyesuaian kebijakan publikasi, di mana mahasiswa diperbolehkan mengikuti ujian disertasi dengan bukti artikel telah diterima jurnal (letter of acceptance) sebelum terbit penuh, dengan alasan waktu publikasi jurnal bereputasi yang cukup lama.
Selain itu, pihak program studi membenarkan adanya pelanggaran etika akademik terkait dosen pembimbing yang tercantum sebagai penulis utama artikel disertasi mahasiswa. Atas hal tersebut, pihak terkait telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta mahasiswa diminta melakukan publikasi ulang sesuai ketentuan terbaru.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

