Utama

lbh samarinda 

LBH Samarinda Sorot Gaya Penindakan Satpol-PP Samarinda di Pasar Subuh dan Tepian



Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghany.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghany.

SELASAR.CO, Samarinda — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengkritik cara Satpol PP Kota Samarinda melakukan penertiban dan penggusuran terhadap warga. LBH menilai penertiban tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan sarat melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghany, menyebut sejak awal proses penertiban sudah bermasalah karena warga tidak dilibatkan dan tidak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat sebelum aparat diturunkan ke lapangan.

“Prosesnya bermasalah sejak awal karena warga tidak dilibatkan dan tidak didengar pendapatnya. Mereka tiba-tiba menerima surat peringatan, lalu dilakukan penertiban,” ujar Irfan, saat jumpa pers penyampaian Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 LBH SAMARINDA, jumat (30/1/2026).

LBH Samarinda juga menyoroti dasar administratif yang dijadikan legitimasi penertiban. Surat Peringatan, seperti SP1 dan SP2, disebut disampaikan secara mendadak dan tidak memenuhi prinsip kepatutan administrasi.

“Penanggalan suratnya tidak proper, tapi tetap dijadikan dasar pengerahan aparat. Secara prosedural ini kosong,” katanya.

LBH Samarinda menilai pola penertiban tersebut bukan peristiwa tunggal. Dalam catatannya, pendekatan serupa juga terjadi dalam penggusuran pedagang Pasar Subuh Samarinda, kasus yang didampingi langsung oleh LBH Samarinda.

Dalam kasus Pasar Subuh, LBH mencatat proses penertiban dilakukan dengan minim pelibatan pedagang, sementara relokasi tidak sepenuhnya berbasis persetujuan. Sebagian pedagang menerima lokasi pengganti yang ditawarkan pemerintah, namun sebagian lainnya menolak karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi mereka.

“Kasus Pasar Subuh menunjukkan pola yang sama: warga atau pedagang tidak dilibatkan secara bermakna, lalu aparat diturunkan untuk menertibkan. Ini bukan pendekatan penyelesaian, tapi pemaksaan,” ujar Irfan.

Pola serupa, lanjut Irfan, juga terlihat dalam penertiban pedagang di kawasan Tepian Mahakam. LBH Samarinda mencatat pedagang ditertibkan dengan pendekatan koersif, sementara dialog dan mekanisme partisipatif nyaris tidak berjalan.

“Di Tepian juga sama. Warga atau pedagang hanya diposisikan sebagai objek penertiban, bukan subjek yang hak-haknya harus dipertimbangkan. Ini memperlihatkan watak penertiban yang represif,” katanya.

Selain persoalan prosedur dan administrasi, LBH Samarinda juga mencatat adanya dugaan kekerasan dalam proses penertiban. Peristiwa tersebut, menurut Irfan, terekam dalam dokumentasi jurnalis yang melakukan peliputan di lapangan.

“Kekerasan itu nyata dan terdokumentasi. Bahkan rekan-rekan jurnalis di lapangan juga tidak diperlakukan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Irfan menegaskan, cara-cara penertiban semacam ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara melindungi hak warga, bukan justru mengorbankannya atas nama ketertiban.

“Ini bukan penertiban, tapi pelanggaran hak. Warga negara punya hak untuk dilibatkan, didengar, dan dipertimbangkan. Itu prinsip dasar negara hukum yang seharusnya menjadi pijakan pejabat publik,” pungkasnya.

Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya