Utama

lbh samarinda posko laporan gratispol lapor gratispol ke lbh pengaduan gratispol 

LBH Samarinda Buka Posko Pengaduan Gratispol, Tujuh Mahasiswa Sudah Melapor



Tangkapan layar unggahan media sosial LBH Samarinda yang membuka posko laporan soal gratispol. (foto: selasar/boy)
Tangkapan layar unggahan media sosial LBH Samarinda yang membuka posko laporan soal gratispol. (foto: selasar/boy)

SELASAR.CO, Samarinda – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda membuka Posko Pengaduan bagi mahasiswa yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan program beasiswa Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Posko ini dibuka sebagai respons atas banyaknya keluhan mahasiswa yang dinyatakan lolos, namun kemudian dibatalkan sebagai penerima beasiswa.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, mengatakan posko pengaduan tersebut dibuka untuk memudahkan mahasiswa menyampaikan laporan serta memperoleh pendampingan hukum terkait permasalahan Gratispol.

“Cara mengadu sebenarnya sangat sederhana. Kami sudah menyediakan kode QR yang bisa diakses melalui media sosial LBH Samarinda. Setelah dipindai, mahasiswa akan langsung terhubung ke formulir pengaduan atau melalui kontak LBH Samarinda di nomor 0819 9369 8984,” ujar Fadilah, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam formulir tersebut mahasiswa diminta mengisi identitas diri, data perguruan tinggi, serta alasan mengapa merasa menjadi korban dari dugaan salah kelola program beasiswa Gratispol. Seluruh aduan yang masuk selanjutnya akan dievaluasi oleh tim internal LBH Samarinda.

“Nanti aduan itu kami evaluasi secara struktural, lalu kami diskusikan untuk menentukan langkah advokasi yang tepat,” katanya.

Fadilah menambahkan, LBH Samarinda juga berencana membentuk simpul-simpul posko pengaduan di kampus-kampus agar akses pengaduan semakin terbuka, terutama bagi mahasiswa yang tidak aktif di media sosial.

“Korban utama dalam persoalan ini adalah mahasiswa. Karena itu kami ingin posko ini lebih aksesibel dan menjangkau lebih banyak korban, tidak hanya yang aktif di Instagram,” jelasnya.

Terkait tindak lanjut aduan, Fadilah menegaskan bahwa LBH Samarinda memandang persoalan Gratispol bukan sebagai kesalahan individu semata, melainkan sebagai masalah sistemik dalam tata kelola pemerintahan.

“Kami melihat ini sebagai kegagalan sistem dan pengelolaan yang buruk. Sangat fatal ketika seseorang sudah dinyatakan lulus sebagai penerima beasiswa, lalu kelulusannya dicabut kembali dengan alasan administratif,” tegasnya.

Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Terkait kemungkinan langkah hukum, Fadilah menyebut peluang litigasi maupun nonlitigasi masih terbuka. Namun hingga saat ini, LBH Samarinda masih melakukan asesmen terhadap kebutuhan dan kondisi para korban.

“Kami belum bisa menyampaikan langkah hukum secara detail karena posko ini baru dibuka dan asesmen masih berjalan. Setelah data terkumpul, barulah kami umumkan upaya advokasi lanjutan yang akan ditempuh,” ujarnya.

Hingga saat ini, LBH Samarinda mencatat telah menerima tujuh aduan yang mayoritas berasal dari mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan kelas eksekutif. LBH berharap keberadaan posko pengaduan ini dapat mendorong mahasiswa lain yang mengalami nasib serupa untuk berani melapor.

“Harapannya, korban-korban lain yang belum terjangkau bisa bersuara dan terdata, sehingga advokasi bisa dilakukan secara kolektif dan lebih kuat,” pungkas Fadilah.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya