PPU
Diskominfo PPU  Perlinsos PPU Pemkab PPU 
Portal Perlinsos Mulai Diterapkan 2027, Diskominfo PPU Siapkan Pendampingan bagi Warga
SELASAR.CO, Penajam Paser Utara – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menggencarkan sosialisasi Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) menjelang penerapannya pada 2027. Sosialisasi dilakukan sejak proses pendataan mulai berjalan untuk memastikan masyarakat mengetahui mekanisme pendaftaran serta memahami penggunaan sistem tersebut.
Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Hubungan Publik (IKPH) Diskominfo PPU, Eko Sumarlianto, mengatakan pihaknya mendapat tugas untuk memperluas informasi mengenai Perlinsos kepada masyarakat hingga awal 2027.
“Perlinsos ini rencananya mulai tayang pada 2027, tetapi proses pendataannya sudah dimulai dari sekarang. Kami di Diskominfo diberikan amanat untuk mempublikasikan hal ini secara masif sampai awal 2027 mendatang,” ujar Eko saat ditemui di Penajam, Jumat (18/9/2026).
Menurut Eko, masyarakat nantinya dapat mengikuti proses pendataan melalui dua skema. Pertama, pendaftaran dilakukan secara mandiri menggunakan aplikasi. Skema ini ditujukan bagi warga yang memiliki perangkat dan mampu mengoperasikan teknologi. Skema kedua disediakan melalui agen pendamping. Mekanisme tersebut ditujukan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan teknologi atau belum memiliki gawai pintar.
Berita Terkait
“Untuk skema agen, nantinya akan ditunjuk orang-orang yang secara teknis mengerti kegiatan penginputan data Perlinsos. Mereka akan membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran,” jelasnya.
Eko menjelaskan, Portal Perlinsos dirancang untuk menyederhanakan proses pendataan sekaligus menghubungkan data masyarakat dengan pemerintah pusat.
“Tujuan utama dari sistem Perlinsos ini sebenarnya sangat baik, yaitu memangkas rantai birokrasi. Dari warga, data langsung masuk ke aplikasi dan terhubung ke kementerian, sehingga hasilnya bisa langsung muncul,” katanya.
Portal tersebut juga menyediakan fitur sanggah atau klaim. Fitur ini dapat digunakan masyarakat apabila data atau tingkat desil yang tercantum dalam sistem dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keberatan melalui aplikasi. Data yang diajukan kemudian akan melalui proses verifikasi berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, Diskominfo PPU menyiapkan sejumlah kanal sosialisasi. Informasi mengenai Perlinsos akan disebarluaskan melalui selebaran, baliho, berbagai media publikasi, hingga bekerja sama dengan media massa.
“Harapannya masyarakat cepat memahami mekanismenya dan ke depan setiap orang bisa mendaftarkan dirinya secara mandiri,” ujar Eko.
Pendataan melalui Portal Perlinsos berkaitan dengan sejumlah program perlindungan sosial, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, hingga verifikasi penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Data dan kriteria yang tercatat dalam sistem nantinya menjadi bagian dari proses verifikasi penerima program. Apabila data atau kriteria seseorang tidak memenuhi ketentuan program, pengajuan bantuan atau subsidi tidak dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Eko mengatakan sejauh ini tidak terdapat kendala berarti dalam pelaksanaan publikasi. Tantangan justru lebih banyak berkaitan dengan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi.
“Kendalanya biasanya terkait pemahaman teknologi atau warga yang belum memiliki gawai pintar. Di situlah peran agen pendamping diperlukan untuk membantu masyarakat mengatasi kendala tersebut di lapangan,” pungkasnya.
Penulis: Nelly
Editor: Awan

