Utama

yayasan melati aset gedung kampus melati sma 10 samarinda aset pemprov kaltim sengketa aset pemprov kaltim 

Pengosongan Gedung Yayasan Melati, Wagub Kaltim Klaim Jalankan Putusan MA



Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Foto: Selasar/boy
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Foto: Selasar/boy

SELASAR.CO, Samarinda - Polemik antara Yayasan Melati dan SMA Negeri 10 Samarinda terus berlanjut setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur melakukan penertiban terhadap gedung kantor Yayasan Melati yang berada di lingkungan SMAN 10 Samarinda, Kamis (15/1/2026).

Penertiban berupa pengosongan gedung tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Sri Wahyuni tertanggal 13 Januari 2026. Dalam surat itu, Yayasan Melati diminta mengosongkan gedung kantor paling lambat 14 Januari 2026 dengan dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 72 PK/TUN/2017.

Namun, pihak Yayasan Melati menilai putusan Mahkamah Agung tersebut tidak memuat perintah pengosongan lahan, bangunan, maupun pembongkaran fisik gedung.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menegaskan bahwa langkah pengosongan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut aset tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kan sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 72 PK/TUN/2017. Aset tersebut memang milik Pemerintah Provinsi,” ujar Seno Aji.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah bukanlah penggusuran, melainkan pengosongan ruang. Menurutnya, Pemprov Kaltim telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak yayasan sebelum penertiban dilakukan.

“Kemarin dilakukan pengosongan, bukan penggusuran. Yang dikosongkan itu bukan untuk anak-anak sekolah, tetapi ruang Tata Usaha (TU), karena dalam waktu dekat seluruh aktivitas akan dipindahkan ke seberang,” jelasnya.

Seno Aji menyebutkan, pengembalian aset tersebut merupakan perintah pengadilan dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya pengembangan SMA Negeri 10 Samarinda sebagai sekolah unggulan.

“Aset ini akan digunakan untuk SMA Negeri 10 unggulan, sehingga seluruh anak Kaltim nantinya bisa bersekolah di sana,” katanya.

Terkait keberlangsungan kegiatan belajar mengajar Yayasan Melati, Seno Aji memastikan pemerintah provinsi telah menyiapkan solusi agar aktivitas pendidikan tetap berjalan.

“Kami sudah pastikan yayasan memiliki bangunan di bagian belakang, termasuk yang di lantai lima, serta akses jalan sendiri. Yang terpenting, kami pastikan mereka aman dan proses belajar mengajar bisa berjalan dengan tenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah proses tersebut selesai, aset akan sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Pemerintah, lanjutnya, juga tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak yayasan meski sempat terjadi polemik.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi. Kalau sejak awal semua pihak bisa memahami niat pemerintah untuk menjalankan SMA 10 dengan baik, saya kira keributan kemarin tidak akan terjadi,” pungkas Seno Aji.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya