Utama

Kampus Melati SMA 10 Samarinda Dinas Pendidikan Kaltim polemik aset yayasan melati 

Plt Kadisdikbud Kaltim Armin Tegaskan Penertiban Gedung Yayasan Melati Sesuai Putusan Hukum



Plt. Kadisdikbub Kaltim, Armin. Foto: Selasar/boy
Plt. Kadisdikbub Kaltim, Armin. Foto: Selasar/boy

SELASAR.CO, Samarinda - Sengketa aset antara Yayasan Melati dan SMAN 10 Samarinda kembali mencuat setelah Satpol PP Kalimantan Timur melakukan penertiban gedung kantor Yayasan Melati di lingkungan SMAN 10 Samarinda pada Kamis (15/1/2026).

Pendiri dan Pembina Yayasan Melati, Yusan Triananda, menjelaskan bahwa polemik bermula dari rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ingin memanfaatkan Kampus Melati sebagai Sekolah Taruna Borneo. Menurut Yusan, pihak yayasan pada prinsipnya menyetujui rencana tersebut karena dijanjikan adanya apresiasi dan penyelesaian yang baik.

Namun dalam perjalanannya, Yusan menyebut terjadi perubahan kebijakan. Ia menilai penertiban yang dilakukan Satpol PP atas perintah Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, berlangsung secara tiba-tiba.

“Awalnya kami setuju. Tapi kemudian ada pembongkaran oleh Satpol PP dan akhirnya terjadi pendudukan sekitar Juni 2025,” ujar Yusan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak yayasan menerima surat kedua dari pemerintah daerah yang meminta gedung kantor segera dikosongkan. Padahal, menurutnya, gedung tersebut masih digunakan sebagai sekolah yang berjalan, seperti SMP dan SMK, dengan aktivitas siswa dan guru di dalamnya.

“Kami ingin mengikuti proses hukum. Tapi seharusnya tetap mengedepankan asas umum pemerintahan yang baik,” katanya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Armin, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung serta untuk menertibkan aset milik pemerintah daerah.

Menurut Armin, seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk penyampaian surat pemberitahuan kepada Yayasan Melati sebelum penertiban dilaksanakan.

“Pemerintah tidak bertindak tiba-tiba. Ada proses dan dasar hukum yang jelas. Penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Armin.

Ia menambahkan, pemerintah tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan, namun pada saat yang sama wajib mengamankan aset negara agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda sebelumnya telah menolak gugatan Yayasan Melati terkait sengketa pengelolaan dan lokasi SMAN 10 Samarinda. Putusan perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD dibacakan pada Rabu (14/1/2026).

Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak memenuhi syarat formil. Dengan putusan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur bersama SMAN 10 Samarinda dinyatakan memenangkan perkara.

Armin menyebut putusan PTUN Samarinda memberikan kepastian hukum bagi dunia pendidikan di Kalimantan Timur.

“Ini penting untuk menjaga stabilitas manajemen sekolah dan keberlangsungan proses belajar mengajar,” katanya.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya