Utama

yayasan melati sma 10 samarinda gedung yayasan melati sengketa gedung yayasan melati hibah gedung yayasan melati 

Yayasan Melati Nilai Penertiban Pemprov Kaltim Langgar Hukum, Putusan MA Dinilai Di luar Konteks



Ketua Yayasan Melati Samarinda. Foto: Selasar/boy
Ketua Yayasan Melati Samarinda. Foto: Selasar/boy

SELASAR.CO, Samarinda - Yayasan Melati Samarinda menilai penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap gedung yayasan di lingkungan Yayasan Melati melanggar hukum. Pasalnya, penertiban tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 72 PK/TUN/2017 yang dinilai tidak memuat perintah pengosongan maupun pembongkaran bangunan, sementara sengketa perdata antara yayasan dan Pemprov Kaltim hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.

Hal ini mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur melakukan penertiban terhadap gedung kantor Yayasan Melati yang berada di lingkungan SMAN 10 Samarinda, Kamis (15/1/2026).

Penertiban tersebut menuai protes keras dari pihak yayasan yang menilai tindakan pemerintah provinsi melanggar hukum dan dilakukan secara sepihak.

Penertiban ini diawali dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang ditandatangani Sekda Kaltim Sri Wahyuni, menindaklanjuti Surat Nomor 600.1.15/1428/Disdikbud.Ia/2025 tertanggal 16 Juni 2025 tentang pemindahan barang dan perabot Yayasan Melati untuk persiapan SMA Negeri 10 Samarinda.

Dalam surat tersebut, Pemprov Kaltim meminta Yayasan Melati mengosongkan gedung kantor paling lambat 14 Januari 2026. Selain itu, yayasan juga diminta mengosongkan seluruh bangunan di atas lahan milik Pemprov Kaltim seluas 122.545 meter persegi di Jalan H.A.M.M Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, paling lambat 31 Maret 2026, dengan pengecualian tiga bangunan, yakni masjid serta dua gardu genset.

Surat tersebut menyebutkan bahwa pengosongan dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 72 PK/TUN/2017 dan Putusan MA Nomor 27 K/TUN/2023, serta untuk persiapan Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ajaran 2026/2027 dan program revitalisasi sekolah unggulan.

Namun, Ketua Yayasan Melati Samarinda, Ida Farida, menegaskan bahwa penertiban tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Menurutnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 72 PK/TUN/2017 sama sekali tidak memerintahkan pengosongan lahan, bangunan, apalagi pembongkaran fisik.

“Putusan MA itu konteksnya perkara tata usaha negara, bukan perdata, dan tidak ada satu pun amar yang memerintahkan pengosongan atau pembongkaran bangunan,” ujar Ida saat ditemui, Minggu (18/1/2026).

Ida menjelaskan, amar putusan MA Nomor 72 PK/TUN/2017 hanya menyatakan penolakan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Yayasan Melati serta menghukum yayasan membayar biaya perkara. Putusan tersebut menegaskan bahwa putusan sebelumnya tetap berlaku, tanpa menyebutkan perintah eksekusi fisik apa pun.

“Secara hukum, putusan itu bersifat administratif. Tidak ada perintah pengosongan lahan, tidak ada pembongkaran, tidak ada penyerahan bangunan. Jadi ketika putusan itu dijadikan dasar penertiban, itu jelas di luar konteks,” tegasnya.

Menurut Ida, prinsip hukum agraria juga mengenal pemisahan antara tanah dan bangunan (asas pemisahan horizontal), sehingga kepemilikan lahan tidak serta-merta berarti kepemilikan bangunan. Ia menyebut, banyak bangunan di kawasan tersebut dibangun dan dibiayai oleh Yayasan Melati sejak tahun 1990-an, jauh sebelum SMA Negeri 10 menempati lokasi tersebut.

Ida juga memaparkan bahwa sengketa ini sebenarnya telah melalui proses panjang. Pada 4 Juni 2025, Yayasan Melati dan Pemprov Kaltim sempat menggelar pertemuan untuk mengklarifikasi aset. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan klarifikasi selama dua hari dan dituangkan dalam berita acara yang memuat pemetaan bangunan milik yayasan, bangunan milik pemerintah, serta bangunan hasil bantuan pihak lain.

“Hasil klarifikasi itu justru dilanggar. Setelah itu tetap dilakukan pembongkaran secara paksa,” katanya.

Ia menambahkan, Yayasan Melati telah dua kali bertemu langsung dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah sempat berjanji akan melakukan appraisal terhadap bangunan milik yayasan dan membangunnya kembali di atas tanah milik Yayasan Melati. Bahkan, dalam pertemuan lanjutan, disepakati bahwa yayasan dipersilakan menempuh jalur hukum perdata agar status aset menjadi jelas.

Atas dasar itu, Yayasan Melati mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda terkait kepemilikan dan ganti rugi atas bangunan. Hingga kini, proses hukum tersebut masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Yang kami persoalkan, di tengah proses hukum yang masih berjalan, pemerintah justru melakukan penertiban dan pembongkaran. Ini jelas melanggar asas due process of law,” ujarnya.

Ida juga mengungkapkan bahwa pada 2021, Badan Pengelolaan Aset Daerah Kaltim dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD menyatakan tidak ada satu pun aset bangunan Yayasan Melati yang tercatat sebagai aset Pemprov. Meski demikian, pemerintah tetap mengklaim bangunan tersebut sebagai miliknya.

Dampak penertiban ini, menurut Ida, sangat serius terhadap proses pendidikan. Saat ini, terdapat lima jenjang pendidikan di kawasan tersebut, mulai dari TK, SD, SMP, SMK, hingga SMA, dengan total sekitar 430 siswa. Sejumlah ruang kepala sekolah, ruang guru, dan ruang tata usaha telah dikosongkan, sementara perabot dan dokumen ditumpuk di perpustakaan yang kemudian dikunci.

“Pelayanan pendidikan jelas terganggu. Ini bukan cara yang beradab dalam dunia pendidikan,” ucapnya.

Ia juga menyesalkan keterlibatan pelajar dalam proses pemindahan barang, serta tindakan pengosongan yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.

Yayasan Melati menegaskan akan terus menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, serta melaporkan kejadian ini ke pemerintah pusat. Meski demikian, yayasan berkomitmen untuk tetap menjalankan proses belajar-mengajar demi melindungi hak para siswa.

“Kalau memang negara hukum, mari ikuti proses hukum. Jangan menggunakan putusan MA di luar konteks dan melakukan tindakan sepihak yang justru mencederai dunia pendidikan,” pungkas Ida.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya