Kutai Timur

Mahyunadi-Lulu Kinsu Bawaslu Kutim pelanggaran pemilu Pelanggaran Pilkada pilkada kutim Pilbub Kutim Mahyunadi Lulu Kinsu 

Tim Mahyunadi-Kinsu Buka-Bukaan Data Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu



Tim Pemenangan dan Advokasi Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu menyambangi kantor Bawaslu Kutim untuk melengkapi laporan dugaan pelanggaran pemilu Pilkada Kutim. (Istimewa)
Tim Pemenangan dan Advokasi Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu menyambangi kantor Bawaslu Kutim untuk melengkapi laporan dugaan pelanggaran pemilu Pilkada Kutim. (Istimewa)

SELASAR.CO, Sangatta – Tim Pemenangan dan Advokasi Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi-Lulu Kinsu, mendatangi kantor Bawaslu, Senin (14/12/2020) malam pukul 19.30 Wita. Kehadiran mereka untuk melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Pilkada Kutim 9 Desember 2020.

Dalam kesempatan itu, Tim Pemenangan Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu, Munir Perdana, secara lugas membeberkan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Kutim. Ada 3 poin penting yang diduga kuat merupakan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon.

Pertama, terkait temuan adanya kartu tanda penduduk (KTP) ganda di hampir semua TPS di Kabupaten Kutim. Temuan ini berkaitan erat dengan perolehan suara yang terjadi pada saat pelaksanaan pencoblosan 9 Desember 2020.

“Dalam laporan ini, kami melampirkan berupa DPT dan DPTb yang memang secara signifikan ditemukan adanya pemilih ganda, yakni pemilih yang pernah mencoblos dengan nama dalam DPT dan juga DPTb. Data pelanggaran ini secara masif terjadi di hampir semua TPS,” ungkap Munir dalam konferensi persnya.

Lebih lanjut, dia menduga, temuan itu berkaitan erat dengan didapatkannya data-data KTP ganda di hampir semua kecamatan oleh pihaknya. Untuk itu, dia meminta Bawaslu Kutim agar secara serius mendalami temuan dugaan pelanggaran tersebut.

Poin kedua, yakni adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana, yakni berupa penyalahgunaan kewenangan yang Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Di mana, alat bukti atas dugaan pelanggaran itu telah diserahkan ke Bawaslu Kutim. Bahkan alat-alat bukti dukungan atas laporan itu pun telah dilengkapi.

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya.

Ketiga, yakni terkait pengangkatan DR Sulastin S Sos M Kes sebagai Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur. Menurutnya, pengangkatan Sulastin ini menyalahi aturan. Yang mana, lanjut Munir, bentuk pelanggaran dalam pengangkatan Sulastin sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutim, terkait amanat Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016.

“Pasal 71 ayat 2 itu berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubenur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” papar Munir.

Sesuai data Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur nomor 821.29/572/BKPP-MUT/IX/2020 tertanggal 25 Septemmber tahun 2020 yang diperoleh pihaknya, diketahui kalau Sulastin ditunjuk sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutim pada 25 September 2020 atau 2 hari setelah Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang sebagai petahana ditetapkan menjadi paslon nomor urut 03.

“Kami tidak melihat adanya urgensi dalam pergantian Plt Kepala Disdukcapil Kutim itu. Sementara SK Pak Heldi Frianda sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutim, juga baru akan berakhir pada 1 November 2020,” imbuhnya.

Atas alasan itu, Munir menduga, kalau pengangkatan Plt Kepala Disdukcapil Kutim dari Heldi Frianda ke Sulastin ini diduga kuat berkaitan dengan temuan banyaknya KTP ganda di lapangan. Jika merujuk pada UU nomor tahun 2016, maka tindakan pelanggaran itu dapat berupa diskualifikasi kepada paslon yang telah diduga melakukan pelanggaran.

“Pada Pasal 71 ayat 5 disebutkan, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Untuk itu, Munir berharap, apa yang menjadi temuan pihaknya, agar dapat diterima dan diproses oleh Bawaslu Kutim. Mengingat syarat formil dan materiilnya sudah dilengkapi semua oleh pihaknya. Sehingga rasanya tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti temuan itu.

“Kami berharap, Bawaslu Kutim dapat segera merekomendasikan ke KPU, agar mendiskualifikasi calon yang kami duga telah melakukan pelanggaran itu,” ujarnya.

Penulis: Gunawan
Editor: Awan

Berita Lainnya