Utama
Lebaran Tahun 2021 IdulFitri 1442 Hijiriah Lebaran 2021 Pawai Takbiran Malam Takbiran Open House Lebaran 
Masyarakat Kaltim Diminta Tidak Pawai Takbiran dan Open House
SELASAR.CO, Samarinda – Mengumandangkan takbir dengan pawai di jalan, menjadi tradisi di banyak kota di Indonesia. Malam takbiran itu sebagai ungkapan suka cita setelah menyelesaikan puasa Ramadan sebulan penuh, serta menyambut hari kemenangan.
“Namun, karena situasi pandemi Covid sekarang ini, melalui Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 telah menegaskan meniadakan kegiatan takbir keliling pada malam hari raya Idulfitri 1442 H. Bukan gelaran takbiran yang dilarang, tetapi berkelilingnya dan berkerumunan yang dilarang,” kata Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim.
Lebih lanjut, dijelaskannya, pemerintah membatasi gelaran takbiran hanya di masjid atau musala, dengan memberlakukan pembatasan jamaah 10 persen dari kapasitas, serta harus menerapkan protokol kesehatan.
"Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H, di daerah penyebaran Covid-19 yang masih tinggi (zona orange dan merah) agar dilakukan di rumah masing-masing sesuai fatwa MUI," jelasnya.
Berita Terkait
Untuk daerah yang dinyatakan aman dari Covid 19 yaitu zona hijau dan kuning, salat Idulfitri bisa dilaksanakan di masjid ataupun lapangan.
"Tentunya wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan jumlah jamaah yang hadir tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah," terang Faisal.
SE Menteri Agama ini juga mengatur agar silaturahmi Idulfitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat, dan tidak menggelar open house ataupun halal bihalal di lingkungan kantor ataupun komunitas.
“Ini pun sesuai SE Mendagri dan SE Gubernur Kaltim. Sekali lagi hal ini dibuat dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Hari Raya dan sebagai upaya antisipasi pengendalian penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan