Kutai Timur
Penyebaran Covid-19 Lebaran 2021  Idulfitri 1442 Hijriah Kominfo Kutim 
Pemerintah Antisipasi Penyebaran Covid-19 Usai Lebaran dengan Penerapan PPKM
SELASAR.CO, Sangatta - Usai libur setelah hari raya Idulfitri 1442 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur langsung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakukan usai menerima instruksi dari Presiden RI Joko Widodo, dalam rapat koordinasi melalui daring di Ruang Rapat Virtual Diskominfoperstik Kutim, Senin (17/5/2021).
Rapat diikuti oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu. Presiden mengingatkan kepada seluruh daerah untuk waspada pasca-lebaran, dan meminta untuk melakukan langkah yang tepat agar kasus Covid-19 tidak melonjak drastis.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan jika Pemkab Kutim akan mengikuti arahan Presiden RI Joko Widodo terkait antisipasi Covid-19 pasca-lebaran.
“Presiden secara tegas meminta daerah untuk berhati-hati untuk mengantisipasi adanya kenaikan Covid-19 di daerah pasca-lebaran. Arus balik bisa saja datang karena masih ada yang mudik sehingga masing-masing wilayah untuk melakukan pengetatan,” jelas Bupati.
Berita Terkait
Ardiansyah menyebut jika Pemerintah dan Forkopimda sepakat di beberapa wilayah yang masih zona merah agar menerapkan PPKM.
“Kutim datanya sudah zona orange, untuk hijau dan kuning sudah banyak sedangkan yang zona merah hanya kecamatan Busang. Semoga tidak ada penambahan positif dalam beberapa hari ke depan akibat pergerakan keluar masuk masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang menambahkan, Pemerintah tak henti-hentinya mengingatkan seluruh warga Kutim tetap waspada dalam kondisi ini.
“Dimohon kerjasamanya tetap menjalankan prokes dan tetap memantau penyebaran Covid-19. Kita juga sudah imbau ketua-ketua RT mensosialisasikan PPKM ini di setiap kecamatan,” terangnya.
Melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kutim, PPKM Mikro dijalankan dengan memantau warga yang baru datang dari luar Kutim.
“Bisa dari Jawa, Sulawesi dan sebagainya. Ketua RT harus sigap melakukan monitoring, jika ada temuan segera dilaporkan ke satgas. Untuk syarat masuk ke Kutim harus menunjukkan surat bebas Covid-19 yakni rapid antigen,” tutupnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan