Utama

Penipuan pinjol ilegal penipuan modus salah trasfer ojk kaltim ojk kaltim-kaltara waspada penipuan pinjol 

Waspada!! Marak Penipuan Pinjol Ilegal Bermodus Salah Transfer, Ini Tips dari OJK Kaltim-Kaltara



Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman. (selasar/yoghy)
Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman. (selasar/yoghy)

SELASAR.CO, Samarinda - Pernah terima transfer tidak dikenal? Hati-hati bisa jadi itu modus penipuan dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Saat ini ada modus penipuan yang mengakibatkan korban tercatat memiliki pinjaman pada fintech pendanaan bersama atau pinjaman online padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Modus penipuan ini bisa merugikan korban dalam hal finansial karena ditagih pinjaman, tercatat memiliki utang dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK, bahkan bisa menimbulkan reputasi buruk.

“Jadi memang akhir-akhir ini ada modus terutama ini pinjol ilegal. Jadi ada dana masuk ke kita dengan alasan salah transfer,” jelas Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman.

Jika menerima transfer tidak dikenal, waspada! Saat ini ada modus penipu yang mengaku salah transfer padahal menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjol. Penipu menghubungi korban dan menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahan transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana yang telah masuk ke rekening nasabah sebelumnya.

Parjiman menjelaskan jika ada masyarakat yang merasa telah menjadi target penipuan dengan modus salah transfer ini, langkah pertama yang dapat dilakukan korban adalah jangan menggunakan dana tersebut.

“Karena kita kan tidak mengajukan (pinjaman online). Jadi diamkan saja,” terangnya.

Korban diharapkan juga segera meminta kepada pihak bank untuk memblokir dana sebesar yang telah ditransfer atau diterima rekening penerima. Nantinya bukti pemblokiran sejumlah dana dari pihak bank ini bisa digunakan sebagai jika sewaktu-waktu dana tersebut ditagih oleh pihak pinjol.

“Kalau misalnya kita ditagih (pihak pinjol) kita bisa tunjukan bukti itu bahwa kita tidak ada menggunakan,” tambahnya.

Dirinya pun menegaskan, jika penagihan nantinya diiringi dengan ancaman maka hal itu sudah bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan bukti-bukti mulai dari bukti transfer awal, bukti pemblokiran dana dan screenshot penagihan bermuatan intimidasi.

Pajiman menjelaskan bahwa kasus-kasus ini biasanya sering ditemukan di pinjol ilegal. Karena saat ini untuk pinjol legal, proses verifikasi atas suatu pengajuan pinjaman harus melalui berbagai tahapan sedemikian rupa. Sehingga dapat dipastikan bahwa data yang digunakan pengusul pinjaman adalah benar data miliknya sendiri.

“Namun yang penting adalah kita harus mengecek ke OJK apabila mendapatkan penawaran pinjaman online. OJK telah menyediakan call center di 157 atau melalui whatsapp 081157157157. Tinggal ketik saja perusahaan yang menawarkan pinjaman itu, lalu otomatik akan keluar apakah berizin atau tidak,” pungkasnya.

Masyarakat juga dapat melakukan langkah pencegahan penipuan modus ini dengan menJaga data pribadinya dengan jangan menyebarkan dokumen dan informasi pribadi seperti KTP/KK, Berhati-hati dengan telepon dari pihak tidak dikenal yang meminta informasi pribadi dan jangan mengisi data pribadi pada link/dokumen yang mencurigakan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya