Kutai Timur
DPRD Kutim 
Visi "Kutai Timur Hebat 2045" Ditetapkan dalam RPJPD 2025-2045
SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan visi untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2025-2045, yaitu "Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif dan Berkelanjutan".
Visi ini disampaikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang III DPRD Kutim, yang beragendakan Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Tahun 2025-2045. Senin (12/8/2024)
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kutim menekankan pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan, serta menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien.
Ia menjelaskan tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan, yaitu RPJPD, RPJMD, dan RKPD, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Berita Terkait
“RPJPD tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman bagi penyusunan RPJMD dan RKPD Kabupaten Kutai Timur hingga tahun 2045,” ucapnya
Bupati juga memaparkan tahapan-tahapan yang telah dilalui dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, termasuk evaluasi RPJPD sebelumnya, konsultasi publik, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), serta review oleh Inspektorat Daerah.
“Rancangan akhir RPJPD Kabupaten Kutai Timur 2025-2045 memuat gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi misi daerah, arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, yang selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025-2045,” jelasnya
Penulis: Bonar
Editor: Awan