Kutai Timur
sosper dprd kutim DPRD Kutim Berita Kutim 
Dekatkan Regulasi ke Masyarakat, DPRD Kutim Laksanakan Sosper di 18 Kecamatan
SELASAR.CO, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara serentak turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Kegiatan yang menjangkau 18 kecamatan di seluruh Kutai Timur ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (25–27 Februari 2026).
Sekretaris DPRD Kutai Timur, Jainuddin, SE, MM, menjelaskan bahwa Sosper merupakan agenda krusial untuk memastikan berbagai produk hukum daerah tidak hanya berhenti di meja birokrasi, tetapi benar-benar dipahami masyarakat luas.
“Sosialisasi ini dilaksanakan secara serentak sebagai bagian dari upaya menyampaikan langsung berbagai regulasi daerah kepada masyarakat. Kami ingin warga tahu apa saja aturan yang sudah disepakati dan bagaimana dampaknya bagi mereka,” ujar Jainuddin belum lama ini.
Dalam pelaksanaannya, Jainuddin yang didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Hasara, SH, memaparkan sejumlah materi penting kepada warga. Materi tersebut mencakup Peraturan Daerah (Perda) yang sudah berlaku maupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok. Di antaranya, Perda Ketenteraman Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur.
Lebih lanjut, menurut Jainuddin, pemahaman masyarakat terhadap regulasi seperti RTRW dan RPIK sangat penting agar warga mengetahui arah kebijakan pembangunan industri dan tata kelola lahan di wilayah mereka pada masa mendatang.
Berita Terkait
Untuk menjamin kelancaran kegiatan di lapangan, Sekretariat DPRD Kutai Timur menerjunkan satu orang staf pendamping bagi setiap anggota dewan yang bertugas. Staf tersebut bertanggung jawab penuh memfasilitasi kebutuhan teknis serta kelengkapan administrasi selama sosialisasi berlangsung di 18 kecamatan.
“Pendampingan ini penting agar kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan seluruh materi peraturan daerah dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat tanpa kendala teknis,” tambah Jainuddin.
Melalui langkah jemput bola ini, DPRD Kutim berharap peran legislasi dewan semakin kuat dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah. Dengan pemahaman regulasi yang lebih baik, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawal pembangunan di Kutai Timur.
Penulis: Bonar
Editor: Yoghy Irfan

