Kutai Timur

UMKM kutim berita kutim berita sangatta pemkab kutim 

Dorong UMKM Naik Kelas, BRIDA Kutim Buka Pendaftaran HKI Gratis bagi 150 UMKM



Tim sentra HKI BRIDA Kutim, Dadang Lesmana saat ditemui di ruang kerjanya. (selasar/Ist)
Tim sentra HKI BRIDA Kutim, Dadang Lesmana saat ditemui di ruang kerjanya. (selasar/Ist)

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) terus memacu para pelaku UMKM, akademisi, komunitas, maupun perangkat daerah untuk mendaftarkan karya, inovasi, maupun merek usaha agar memperoleh perlindungan hukum. Langkah ini diambil sebagai bagian dari visi besar Bupati Ardiansyah Sulaiman untuk mendorong produk lokal "naik kelas" melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Bukan sekadar formalitas, kepemilikan HKI kini menjadi benteng hukum sekaligus aset bernilai ekonomi tinggi bagi para pengusaha di Kutai Timur.

Kepala BRIDA Kutim, Juliansyah, melalui Tim Sentra HKI, Dadang Lesmana, menyebut pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Samarinda untuk mengajukan paten, hak cipta, maupun merek dagang.

“Bupati ingin UMKM Kutim itu naik kelas, jadi punya sertifikat halal dan HKI. Untuk HKI telah dibentuk sentranya, jadi masyarakat satu pintu mengurusnya di sini. Pengurusan surat-surat rekomendasi, sampai jika ada sanggahan, BRIDA yang mengurus,” jelas Dadang saat ditemui di kantornya.

Selain seluruh proses dibantu, masyarakat juga tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah daerah, berbeda dengan mengurus mandiri ke Kemenkum yang biayanya mencapai Rp1,8 juta.

Dadang menyebut pentingnya pelaku UMKM, usaha perorangan, hingga badan usaha mendaftarkan HKI demi menghindari merek dagang yang telah lama digunakan diklaim oleh pihak lain.

“Teman-teman sudah membangun branding, ketika mendaftar sudah diklaim oleh pihak lain. Sehingga merek yang sudah dibangun sejak lama tidak bisa digunakan lagi, bahkan disengketakan. Secara konstitusi, yang pertama mendaftarkan ke sistem HKI dia yang menerima manfaat dan menang,” tambah Dadang yang juga peneliti di BRIDA Kutim.

Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, yang menyatakan sertifikat HKI dapat dijadikan agunan atau jaminan ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Pada 2024, Sentra HKI BRIDA Kutim telah mendaftarkan 80 UMKM ke Kemenkum. Dari data itu, 60 UMKM keluar hak mereknya (sertifikat), namun pada prosesnya sebanyak 25 UMKM mendapat sanggahan, hanya 10 yang berhasil lolos, sementara sisanya tidak dapat diselamatkan dan harus berganti nama.

“Proses pengajuan HKI itu panjang dan lama, memakan waktu 9 bulan sampai 1 tahun. Untuk pengajuan tahun 2025 sebanyak 150 UMKM, saat ini masuk tahap pemeriksaan substantif kurang lebih 150 hari,” jelasnya.

Untuk tahun 2026 ini, pihaknya membuka kuota fasilitasi pendaftaran hak merek secara gratis bagi 150 pelaku usaha di wilayah Kutai Timur. Bagi yang berminat dapat melengkapi berkas, mulai dari KTP pemilik, merek usaha, surat pernyataan, NIB (jika ada), serta foto pemilik dan produknya.

Pengisian berkas dapat dilakukan melalui tautan https://bit.ly/HKIMerekBRIDA2026 atau dapat menghubungi Tim Sentra KI BRIDA Kutim di nomor telepon dan WhatsApp 082318971899 atau 085250013588.

“Berdasarkan data, Kutim memiliki sembilan ribu lebih UMKM. Harapannya dapat mendaftarkan diri, sehingga kami mendapatkan data yang memiliki merek berpotensi lolos, jadi mudah mengajukan lagi ke kepala daerah,” tutupnya.

 

Penulis: Bonar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya