Kutai Timur
Hukum Adat denda adat di kutim pemukulan pemuda kutai kutim tetapkan hukum adat 
Di Kutim, Tiga Pemuda Didenda Adat Rp77 Juta dan Tiga Ekor Ayam Habang karena Memukul Warga Kutai
SELASAR.CO, Sangatta – Semangat kekeluargaan dan penghormatan terhadap kearifan lokal kembali ditunjukkan di Tanah Kutai. Musyawarah mufakat antara pemangku adat Kutai Kabupaten Kutai Timur dengan tokoh adat berhasil menyelesaikan perselisihan antawarga melalui jalur hukum adat, Senin (30/3/2026).
Bertempat di Rumah Pore Adat Kutai, Sangatta Utara, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai atas insiden pemukulan yang dilakukan oleh tiga pemuda terhadap dua warga Kutai. Berdasarkan keputusan musyawarah, pihak pelaku dijatuhi denda adat sebesar Rp77.777.000 serta tiga ekor ayam kampung warna habang (merah).
Ketua Pemangku Adat Istiadat Kutai Kabupaten Kutai Timur melalui Ismail AB menjelaskan bahwa denda tersebut bukan sekadar angka, melainkan akan digunakan untuk keperluan ritual adat tepung tawar atau tolak bala.
Uang denda tersebut dialokasikan untuk pembelian perlengkapan ritual seperti satu ekor sapi, mandau, bujak (tombak), gong, 21 m kain kuning, kelambu kuning, penginangan, hingga 30 buah piring putih polos.
“Alhamdulillah, pihak pelaku sudah mengakui pelanggaran hukum adat ini. Kami selesaikan secara kekeluargaan yang baik. Setelah denda terkumpul dalam tujuh hari ke depan, kami akan mengadakan ritual tepung tawar agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari,” ujar Ismail AB.
Ismail juga berpesan agar seluruh pendatang yang mencari rezeki di Kutai Sangatta dapat saling merangkul dan menghormati tanah adat Kutai demi menjaga keutuhan NKRI. Ia menyebut insiden ini dipicu oleh pengaruh minuman keras yang memicu emosi tak terkendali sehingga terjadi penganiayaan dan perusakan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kutai, Wilhelmus W.D., menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban dan keluarga besar masyarakat Kutai. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga pelaku wajib mematuhi keputusan adat tanpa tawar-menawar.
“Kami datang ke sini untuk mencari kawan dan rezeki, bukan lawan. Tanah Kutai sudah memberi kami makan, anak cucu kami lahir di sini, jadi kami sudah menjadi orang Kutai. Kami harus patuh pada adat di mana bumi dipijak,” tegas Wilhelmus.
Wilhelmus bahkan memberikan peringatan keras kepada keluarga pelaku. Ia tidak segan mengambil langkah tegas jika kesepakatan ini tidak diindahkan.
“Saya sudah sampaikan, pahit atau tidak, mereka harus terima konsekuensinya. Jika mereka tidak sanggup memenuhi denda adat ini, ancaman terakhir saya adalah memulangkan satu keluarga tersebut,” pungkasnya.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan tuntutan secara hukum negara, dan fokus pada pengawasan serta pembinaan warga masing-masing di bawah naungan tokoh adat.
Penulis: Gunawan
Editor: Yoghy Irfan

