Kutai Kartanegara
Masyarakat Adat Kedang Ipil Diskominfo Kukar 
Komitmen Pengakuan Masyarakat Adat Kedang Ipil Didorong Lewat Forum Diskusi di Kukar

SELASAR.CO, TENGGARONG – Upaya pengakuan resmi terhadap Masyarakat Adat Kedang Ipil di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mendapat sorotan dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) yang berlangsung di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Jumat (28/2/2025). Forum ini menjadi ajang strategis untuk membahas tantangan dan mempercepat proses pengesahan yang sudah lama diharapkan oleh komunitas adat tersebut.*
Sejak tahun 2023, Masyarakat Adat Kedang Ipil telah menyusun berbagai dokumen pendukung, mulai dari pemetaan wilayah hingga kajian etnografi. Namun, hingga kini, Surat Keputusan (SK) pengakuan dari Pemkab Kukar masih belum diterbitkan.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, dalam forum tersebut menekankan pentingnya kejelasan hukum bagi komunitas adat. Menurutnya, pengakuan resmi akan memberi dasar kuat bagi masyarakat dalam mengelola wilayah adat mereka secara legal dan berkelanjutan.
“Sudah terlalu lama masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Mereka butuh pengakuan untuk melindungi identitas budaya sekaligus menjamin kelestarian ruang hidup mereka,” ungkap Zulkifli.
Berita Terkait
Wilayah adat Kedang Ipil yang diusulkan mencakup kurang lebih 1.800 hektare, dengan rencana pemanfaatan berbasis kearifan lokal seperti budidaya aren, durian, dan karet. Penolakan terhadap masuknya industri sawit juga telah dinyatakan secara tegas oleh masyarakat.
“Mereka ingin mempertahankan pola hidup tradisional yang selaras dengan alam, bukan tergeser oleh kepentingan ekonomi skala besar,” tegasnya.
Zulkifli juga menyoroti pentingnya dukungan lintas kementerian, mengingat beberapa kebijakan teknis terkait pengakuan wilayah adat perlu disinkronisasi dengan kementerian seperti KLHK, ATR/BPN, dan Kementerian Desa. Ia optimistis jika koordinasi berjalan lancar, maka SK pengakuan dapat segera diterbitkan.
Dukungan terhadap percepatan ini juga datang dari AMAN Kalimantan Timur. Ketua AMAN Kaltim, Saiduani Nyuk, menilai bahwa semua syarat administratif sudah dipenuhi dan tidak ada alasan lagi untuk menunda proses tersebut.
“Ini saatnya Pemkab Kukar menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat adat. Terlebih, Kedang Ipil akan menjadi tuan rumah Rakernas AMAN. SK sebelum April akan menjadi simbol komitmen kuat pemerintah,” ujarnya.
Diskusi ini membuka peluang baru untuk mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap hak-hak masyarakat adat di Kukar, serta memperkuat posisi Kedang Ipil sebagai salah satu komunitas adat yang berdaya dan dihormati.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan