Utama

Dugaan Korupsi Proyek fiktif pengadaan barang PT Telkom 

Dugaan Korupsi Rp431M, SAKSI ke Kuasa Hukum KMR: Jangan Sesatkan Publik, Alat Bukti Sudah Cukup



Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini. Foto : Selasar/ist
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini. Foto : Selasar/ist

SELASAR.CO, Samarinda- Kasus hukum yang menjerat Kamaruddin Ibrahim (KMR), salah satu kader Partai NasDem yang juga Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menarik perhatian publik. KMR secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek fiktif pengadaan barang dan jasa bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan nilai mencapai Rp 431 miliar.

Penetapan KMR sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.

Meski demikian, pihak kuasa hukum KMR menilai perkara ini merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/5/2025), Ketua Tim Kuasa Hukum KMR, Fatimah Asyari, menyatakan bahwa kerja sama antara PT Fortuna dan PT Telkom didasari oleh kontrak bisnis.

“Ini bukan proyek fiktif. Hubungan kerja sama antara PT Fortuna dan PT Telkom didasari kontrak bisnis dan sudah ada pengembalian dana serta jaminan aset,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini. Menurutnya, klaim kuasa hukum bahwa perkara ini adalah urusan perdata tidak serta-merta membatalkan proses hukum pidana yang sedang berlangsung.

“Ya, bebas saja kuasa hukumnya mau klaim itu perdata, bahkan mau diklaim administrasi juga tidak masalah karena itu di luar persidangan. Tapi publik tidak perlu menanggapi hal itu terlalu serius. Yang jelas, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup,” jelas Orin.

Ia menambahkan, status KMR sebagai anggota DPRD Kaltim tidak relevan dalam klaim bahwa perkara ini hanya bersifat perdata.

“Yang bersangkutan saat ini anggota DPRD, tapi apa hubungannya dengan gagal bayar PT Telkom dengan perusahaan beton? Itu bukan ranahnya untuk mengklaim bahwa persoalan dua perusahaan itu adalah perdata. Fokusnya harus pada ada atau tidaknya keterlibatan KMR dalam kerugian negara tersebut. Jadi jangan sesatkan publik,” tegasnya.

Orin menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik pasti didasari dugaan kuat atas keterlibatan dalam peristiwa yang menimbulkan kerugian negara.

“Pasal terkait kerugian negara bisa dikenakan pada penyelenggara negara maupun pihak swasta. Jadi, kalau penyidik sudah menetapkan tersangka, itu artinya mereka punya dasar hukum dan alat bukti yang cukup,” tutupnya.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya