Kutai Timur
antre kuota haji di kutim lama masa tunggu antre haji kutim 
Masa Tunggu Haji di Kutim Berkurang 8 Tahun Berkat UU Baru
SELASAR.CO, Sangatta – Calon jemaah haji di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat angin segar pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, terjadi perubahan besar dalam sistem pembagian kuota yang berdampak langsung pada pemangkasan masa tunggu keberangkatan secara signifikan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutim, Basmawati Sija, mengungkapkan bahwa aturan terbaru ini mengubah basis pembagian kuota. Jika sebelumnya didasarkan pada jumlah penduduk Muslim, kini dialihkan berbasis daftar tunggu (waiting list) melalui sistem Siskohat.
Dampak kebijakan baru ini sangat dirasakan masyarakat Kutim yang ingin mendaftar haji. Basmawati menyebutkan adanya penurunan masa tunggu hingga hampir satu dekade.
"Alhamdulillah, estimasi masa tunggu bagi yang mendaftar tahun ini berada di posisi 29 tahun. Jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang mencapai 37 tahun, artinya ada pemangkasan sekitar 8 tahun. Ini tentu membawa keberuntungan besar bagi jemaah kita," ujar Basmawati, Rabu (11/2/2026).
Untuk musim haji 2026, tercatat sebanyak 171 jemaah reguler asal Kutim siap diberangkatkan, jumlah yang hampir menyamai kuota tahun sebelumnya.
Menyambut keberangkatan tahun ini, Kemenag Kutim mulai mematangkan persiapan fisik dan mental jemaah. Meski sempat menggelar Manasik Nasional secara daring secara mendadak bagi jemaah wilayah Sangatta, pihaknya telah menjadwalkan bimbingan menyeluruh dalam waktu dekat.
"Rencana manasik haji tingkat kabupaten dan kecamatan akan kami gelar secara gabungan setelah Ramadan atau Idulfitri nanti. Kami ingin memastikan seluruh jemaah mendapatkan bimbingan yang komprehensif agar lebih efektif dan siap sebelum bertolak ke Tanah Suci," tambahnya.
Selain kabar gembira mengenai kuota, Basmawati juga memberikan perhatian serius pada aspek keamanan calon jemaah. Ia mengingatkan agar warga lebih selektif dalam memilih travel umrah maupun haji khusus.
Ia menekankan agar masyarakat memilih travel yang memiliki kantor induk atau cabang resmi di Sangatta. Hal ini bertujuan memudahkan koordinasi dan pengawasan, serta meminimalisasi risiko penipuan.
"Kalau travelnya ada di Sangatta, keluarga jemaah lebih mudah melakukan komplain atau koordinasi jika terjadi kendala. Ini demi keamanan dan kenyamanan jemaah kita sendiri," pungkasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Yoghy Irfan

