PPU

SK PPPK Paruh Waktu  Diskominfo PPU 

SK PPPK Paruh Waktu PPU Segera Dibagikan, Proses Cetak Capai 80 Persen



Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Nelly/Selasar.co)
Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Nelly/Selasar.co)

SELASAR.CO, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu segera dibagikan. Saat ini, proses pencetakan SK telah mencapai 80 persen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin, menegaskan keterlambatan penerbitan SK bukan karena penundaan ataupun penahanan dokumen. Proses administrasi masih berjalan, terutama pada tahap pencetakan yang menggunakan format kertas berbeda dari biasanya.

“SK PPPK Paruh Waktu sebenarnya bukan ditunda atau ditahan. Saat ini, proses pencetakan SK sudah mencapai sekitar 80 persen. SK tersebut dicetak dengan format kertas yang berbeda dari biasanya,” ujar Khairudin.

Ia menjelaskan, perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap satu tahun. Sebelum diperpanjang, pegawai juga harus melalui evaluasi kinerja untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan target yang ditetapkan.

Khairudin mengakui penerbitan SK kali ini melewati jadwal yang biasanya berlangsung pada September. Hingga Oktober 2026, proses pencetakan masih berlangsung dan menjadi tahapan yang perlu diselesaikan sebelum dokumen diserahkan kepada para pegawai.

Meski demikian, ia memastikan tidak ada kendala dalam pemenuhan persyaratan perpanjangan. BKPSDM PPU menargetkan pembagian SK dapat dilakukan setelah seluruh proses pencetakan rampung.

“Setelah proses pencetakan selesai, SK akan langsung dibagikan,” tegasnya.

Ia berharap para PPPK Paruh Waktu tetap memperhatikan kinerja masing-masing, mengingat evaluasi menjadi bagian dari mekanisme perpanjangan masa kerja setiap tahun.

“Kami meminta para pegawai tidak mengartikan keterlambatan penerbitan SK sebagai bentuk penahanan atau pembatalan perpanjangan kontrak. Saat ini, proses masih berjalan hingga dokumen siap dibagikan,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU)

Penulis: Nelly
Editor: Awan

Berita Lainnya