Kutai Kartanegara

Disdukcapil Kukar Pemkab Kukar 

Permudah Pelayanan Masyarakat, Kepala Disdukcapil Kukar: Tak Ada Alasan Bagi Warga Tidak Miliki Dokumen, Semua Layanan Gratis



Plt. Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto. (Selasar/Farid)
Plt. Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto. (Selasar/Farid)

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperluas kemudahan pelayanan administrasi kependudukan agar dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.

Melalui layanan daring, petugas penghubung di desa dan kelurahan, serta pelayanan jemput bola, masyarakat semakin dimudahkan untuk mengurus dokumen tanpa harus selalu datang ke kantor dinas dan Seluruh pelayanan administrasi kependudukan tersebut diberikan secara gratis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan peningkatan kualitas pelayanan menjadi salah satu target utama pada 2026. Menurutnya, masyarakat kini memiliki sejumlah pilihan untuk mengakses layanan, baik secara daring maupun secara tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Khusus untuk tahun 2026 ini, target kita tentu saja harus lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Iryanto saat ditemui Selasar.co di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, kemudahan pelayanan tidak hanya diwujudkan melalui pemanfaatan teknologi, tetapi juga dengan mendekatkan layanan ke lingkungan tempat tinggal masyarakat.

Bagi warga yang kesulitan mengakses layanan daring atau terkendala jarak ke Tenggarong dapat meminta bantuan petugas penghubung di kantor desa maupun kelurahan.

“Bagi masyarakat yang terkendala mengakses layanan secara daring atau merasa jarak ke Tenggarong cukup jauh, mereka cukup datang ke kantor desa atau kelurahan,” ujarnya.

Disdukcapil Kukar juga menjalankan pelayanan jemput bola bagi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, termasuk anak-anak yang belum tercatat dalam administrasi kependudukan.

Petugas terlebih dahulu memeriksa data, kemudian mendatangi warga yang membutuhkan bantuan. Jika dokumen dan persyaratan telah sesuai, proses penerbitan dapat dilakukan tanpa mengharuskan keluarga bolak-balik ke kantor pelayanan.

Iryanto menegaskan, warga dengan keterbatasan fisik atau kondisi tertentu yang tidak memungkinkan datang ke kantor desa maupun kelurahan juga dapat dilaporkan agar memperoleh pelayanan langsung.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari pelayanan hanya karena keterbatasan akses.

“Jika ada warga berkebutuhan khusus, memiliki keterbatasan fisik, mengalami gangguan kesehatan mental, atau kondisi lain yang membuatnya kesulitan mengakses pelayanan, silakan laporkan melalui pemerintah desa atau kelurahan,” jelasnya.

Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan dokumen kependudukan. Selain berpotensi menimbulkan biaya tambahan, penggunaan jasa tidak resmi juga dapat meningkatkan risiko pengurusan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.

“Seluruh pelayanan administrasi kependudukan ini gratis, tanpa biaya," tegas Iryanto.

Ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan melalui berbagai jalur resmi. Dengan dukungan layanan digital, petugas penghubung, dan jemput bola, Disdukcapil Kukar berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, terjangkau, dan akuntabel bagi masyarakat. (ADV/SLR/Kukar)

Penulis: Farid
Editor: Awan

Berita Lainnya