PPU

DPMPTSP PPU Doslp Diskominfo PPU 

50 Pelaku Usaha di PPU Jadi Sasaran Fasilitasi Perizinan, Retribusi Masih Jadi Kendala



Kepala DPMPTSP, Amrullah. (Nelly/Selasar.co)
Kepala DPMPTSP, Amrullah. (Nelly/Selasar.co)

SELASAR.CO, Penajam Paser Utara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan fasilitasi perizinan bagi 50 pelaku usaha di wilayah setempat. Program ini diarahkan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan teknis dalam proses pengurusan perizinan.

Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan 50 pelaku usaha tersebut menjadi sasaran fasilitasi berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Tugas (Satgas). Seluruh pelaku usaha yang masuk dalam daftar sasaran telah dihubungi untuk ditawarkan mengikuti program tersebut.

“Berdasarkan data dari Satgas, ada 50 pelaku usaha yang menjadi sasaran fasilitasi. Semuanya sudah kami hubungi dan sekarang masih kami upayakan agar kuota 50 pelaku usaha itu bisa terpenuhi,” ujarnya.

Amrullah menyebut keikutsertaan dalam program tersebut tidak bisa dipaksakan. Pemerintah hanya memberikan kesempatan dan kemudahan, sementara keputusan untuk mengikuti fasilitasi tetap bergantung pada kemauan masing-masing pelaku usaha.

Adapun bentuk kemudahan yang diberikan berupa bantuan penyiapan gambar atau dokumen teknis sebagai salah satu persyaratan pengurusan perizinan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan kendala pelaku usaha dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Namun, fasilitasi tersebut tidak mencakup pembebasan seluruh biaya perizinan. Pelaku usaha tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, termasuk retribusi yang dikenakan dalam proses pengurusan izin.

“Kami membantu dari sisi penyiapan gambar atau dokumen teknisnya. Tetapi, untuk kewajiban pembayaran seperti retribusi, tetap menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Itu yang terkadang juga menjadi kendala,” jelas Amrullah.

Ia menegaskan, kuota 50 pelaku usaha tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten PPU. Dengan demikian, jumlah tersebut merupakan kuota kabupaten secara keseluruhan, bukan alokasi sebanyak 50 pelaku usaha untuk masing-masing kecamatan.

Terkait penyediaan gambar teknis, Amrullah menjelaskan hal tersebut sebenarnya menjadi ranah Dinas Pekerjaan Umum (PU), terutama bidang yang menangani tata ruang. Ia menjelaskan pelaksanaan fasilitasi membutuhkan keterkaitan dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penyediaan dokumen teknis tersebut.

“Kami berupaya membantu pelaku usaha agar lebih mudah memenuhi persyaratan perizinan. Namun, pemanfaatan fasilitas tersebut tetap bergantung pada kesediaan pelaku usaha untuk mengikuti proses serta memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU)

Penulis: Nelly
Editor: Awan

Berita Lainnya