Utama

Calon Jamaah Haji  Calon Jamaah Haji Samarinda Jamaah Haji Samarinda Haji 2021  Pembatalan Haji 2021 Calon Jemaah Haji 

Puluhan Calon Jamaah Haji Samarinda Tarik Dana Usai Pembatalan Haji 2021



Aji Mulyadi, Kasi PHU Kemenag Samarinda.
Aji Mulyadi, Kasi PHU Kemenag Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1442 H/2021, pada 3 Juni lalu. Menurut Aji Mulyadi selaku Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHI) Kementerian Agama Samarinda, pada tahun ini ada 539 calon jemaah haji dari Samarinda yang batal berangkat pada tahun ini.

Aji menambahkan, usai pembatalan keberangkatan haji 2021, penyetor dana haji diperbolehkan melakukan penarikan dana yang sudah dibayarkan. Ada dua jenis penarikan dana haji yang bisa dilakukan oleh calon jemaah haji.

"Pertama penarikan setoran awal dan pelunasan dana haji. Jadi bagi jemaah haji yang sudah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 25 juta, mereka bisa menarik setoran hajinya itu setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada," ujarnya.

Namun, jika calon jemaah melakukan penarikan setoran awal, maka otomatis nomor kursi atau antrean jemaah haji tersebut akan dicabut dan dianggap mengundurkan diri.

"Jadi jika mereka berkeinginan mendaftar haji kembali maka harus ambil nomor dari awal lagi. Untuk Samarinda jika daftar sekarang harus menunggu 32 tahun lagi," terangnya.

Antrean yang lama ini bukan tanpa alasan, hingga saat ini ada 18.000 calon jemaah haji asal Samarinda yang mendaftar.

Sementara itu untuk jenis penarikan kedua, yaitu penarikan dana pelunasan dana haji. Penarikan dana ini dilakukan tanpa mengambil dana setoran awal.

"Bagi jemaah haji yang tertunda keberangkatannya dan hanya menarik setoran pelunasan, berarti mereka masih dianggap sebagai calon peserta haji yang akan datang. Dengan kata lain nomor antreannya tidak hilang," jelasnya.

Terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk penarikan dana ini, calon jemaah hanya harus membuat surat permohonan di atas materai, yang dilengkapi dengan bukti penyetoran uang di bank, bukti peserta haji, dan disertakan nomor rekening.

"Insyaallah proses penarikan dana jika tidak ada kendala satu minggu dana tersebut bisa cair," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya