Utama
Aktivis Mahasiswa Aktivis ditangkap Pakar Unmul Pembungkaman aktivis Melemahkan gerakan mahasiswa Dosen Fakultas Hukum Unmul Dosen Unmul Penangkapan aktivis 
Aktivis Ditangkap, Pakar Hukum Unmul: Upaya Kekuasaan Melemahkan Gerakan Mahasiswa

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (29/8/2025). Penangkapan tersebut terjadi sehari setelah Khariq terlibat dalam aksi demonstrasi yang digelar di Jakarta.
Khariq kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, ia berada dalam tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan penyidik, Khariq ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi terkait postingan pada 27 Agustus 2025 di akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat. Ia dituduh melanggar Pasal 32 Ayat (1), Pasal 32 Ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai bahwa penangkapan Khariq Anhar, merupakan bagian dari upaya untuk melemahkan konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Berita Terkait
Dosen yang akrab disapa Castro ini mengatakan bahwa momentum penangkapan ini menunjukkan adanya usaha untuk mengganggu konsentrasi aksi demonstrasi yang sedang berlangsung di Jakarta.
"Saya belum dapat info dan update pastinya, ya, tapi kalau memang situasinya seperti yang diberitakan, bisa dilihat bahwa penangkapan ini adalah upaya untuk melemahkan gerakan aksi-aksi mahasiswa dan masyarakat," jelas Castro.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa penangkapan yang dilakukan di bandara ini mengandung unsur yang lebih dari sekadar tindakan hukum. Menurutnya, hal ini bisa dilihat sebagai upaya untuk memecah konsentrasi gerakan mahasiswa. "Jelas bentuk upaya untuk memecah konsentrasi aksi-aksi yang sedang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat," lanjutnya.
Castro juga menilai penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE terhadap Khariq sangat tidak tepat. Ia menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE, terutama Pasal 27A yang kini telah diubah, tidak boleh digunakan sembarangan oleh aparat kepolisian. "Kalau delik yang dikenakan adalah UU ITE, itu jelas aneh. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pasal tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan, apalagi tanpa ada bukti yang jelas."
Menurut Castro, penggunaan UU ITE dalam konteks ini terlihat sebagai upaya kekuasaan untuk mengkriminalkan mahasiswa yang terlibat dalam gerakan sosial. "Ini adalah bentuk kriminalisasi, yang sering kali dilakukan oleh kekuasaan untuk melemahkan konsolidasi masyarakat sipil. Ini jelas tidak bisa diterima," tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya bagi mahasiswa dan masyarakat untuk tetap menjaga soliditas dan terus mengadvokasi upaya ini bersama-sama, tanpa terpengaruh oleh upaya-upaya yang dilakukan untuk melemahkan gerakan. "Kita harus tetap solid, karena ini adalah bagian dari upaya untuk melemahkan aksi-aksi yang sedang dilakukan. Kita harus melawan kriminalisasi ini bersama-sama," pungkas Castro.
Dia menegaskan bahwa penangkapan terhadap Khariq Anhar menunjukkan upaya balik dari kekuasaan untuk merespons konsolidasi masyarakat yang sedang berkembang, terutama di kalangan mahasiswa, yang kini sedang memperjuangkan berbagai isu sosial dan politik.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Dilansir dari laman Riaupos.com, Khariq Anhar, yang terlibat dalam aksi demonstrasi di Jakarta sehari sebelumnya, ditangkap tanpa penjelasan yang jelas mengenai alasan penangkapannya. Dalam proses tersebut, Khariq sempat bertanya, "Salah aku apa?", namun pihak kepolisian tidak menunjukkan surat penangkapan atau memberikan keterangan lebih lanjut. Selain itu, dua unit telepon genggam milik Khariq juga dirampas tanpa surat penyitaan, yang kemudian berujung pada pemaksaan dan kekerasan fisik.
Setelah penangkapan, Khariq dibawa ke Polda Metro Jaya dan diminta untuk membuka kunci ponselnya setelah polisi menunjukkan surat penyitaan. Penyidik kemudian memeriksa akun-akun yang terkait dengan ponsel Khariq sebagai bagian dari penyidikan yang lebih lanjut.
Khariq saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan yang memanipulasi konten berita yang berkaitan dengan aksi buruh pada 28 Agustus 2025.
Penulis: Boy
Editor: Awan