Ragam

Bawaslu Kaltim  Pelanggaran Kampanye  Dosen Unmul Pilkada Kaltim  Oknum Dosen Unmul  Universitas Mulawarman 

Bawaslu Kaltim Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Oknum Dosen ASN Unmul



 

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang dosen yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) atas dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilihan kepala daerah. Laporan ini mencuat setelah dosen tersebut diduga terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.

Kuasa hukum pasangan calon Isran-Hadi, Jaidun, memberikan pernyataan terkait laporan ini. "Demokrasi harus menjunjung tinggi asas netralitas. Kami meminta agar kasus ini ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga ingin melaporkan yang bersangkutan kepada atasan langsungnya, yaitu Rektor salah satu universitas negeri," ujar Jaidun.

Jaidun menambahkan bahwa kampanye tersebut dilakukan di Pampang, dan mereka mengaku memiliki data serta bukti yang sulit dibantah, termasuk video yang diambil pada tanggal 18 Oktober 2024. "Tim hukum kami menerima laporan dari relawan, yang akan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan Bawaslu dan lembaga-lembaga lain," tambahnya.

Yang bersangkutan diketahui adalah seorang dosen Fakultas Ekonomi di Universitas Mulawarman (Unmul). "Kami akan menghadirkan saksi jika dibutuhkan. Saat ini, kami meminta agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum. Bawaslu bekerja berdasarkan hukum, dan kami akan memantau perkembangan laporan ini," tutup Jaidun.

Kepala Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, juga memberikan pernyataan terkait kasus ini. "Kami akan melihat apakah Prof J terlibat. Saat ini, kami belum memiliki informasi lengkap. Kami perlu memverifikasi apakah individu tersebut adalah aparatur sipil negara. Setelah informasi lengkap, kami akan melakukan penyelidikan untuk menentukan kebenarannya," ujar Hari Darmanto.

Menurut Hari, jika terbukti bahwa dosen tersebut hadir dalam kegiatan kampanye selama jam kerja, maka hal ini akan berbeda penilaiannya dibandingkan jika kehadiran tersebut terjadi pada hari libur. "Menghadiri acara kampanye selama jam kerja berbeda dengan menghadiri pada hari libur. Penilaiannya akan berbeda berdasarkan waktu," tambahnya.

Hari juga menegaskan bahwa idiom atau simbol yang terkait dengan pasangan calon bisa menjadi masalah. "Misalnya, gerakan tangan atau simbol yang mewakili nomor calon bisa menjadi masalah. Kita perlu memeriksa kehadiran mereka di acara tersebut. Apakah mereka mengenakan pakaian serupa atau menggunakan atribut kampanye? Apakah mereka berpartisipasi dalam pidato atau mengangkat tangan untuk melambangkan nomor urut calon? Tindakan ini akan dinilai berbeda," jelasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya