Utama
Demo DPR RI Demo DPR Sahroni  Nafa Urbach  Eko Patrio  dan Uya Kuya  DPR RI 
Penonaktifan Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya di DPR RI Hanya Akal-akalan Parpol

SELASAR.CO, Samarinda - Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua kadernya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, pada Minggu (31/8/2025).
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," ujar Viva dalam keterangannya.
Partai Nasdem pun juga menonaktifkan dua Anggota DPR RI dari fraksinya, Ahmad Sahroni dan Nafa Indria Urbach. Keduanya dinonaktifkan karena menyampaikan ucapan yang dianggap mencederai perasaan rakyat.
Hal itu diketahui dari siaran pers Partai NasDem yang ditandatangani Ketum NasDem Surya Paloh dan Sekjen NasDem Hermawi Taslim, yang dikeluarkan hari ini, Minggu (31/8/2025).
Berita Terkait
"Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem," bunyi surat tersebut.
Keputusan itu menuai sorotan dari pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah. Ia menilai istilah penonaktifan tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam regulasi yang mengatur tentang parlemen.
“Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta dalam Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020, tidak dikenal istilah penonaktifan. Yang ada hanya pemberhentian sementara dan pergantian antar waktu (PAW),” ucap pria yang akrab disapa Castro tersebut.
Menurutnya, keputusan penonaktifan seperti ini hanya merupakan manuver politik partai untuk meredam amarah publik terhadap kadernya.
“Saya membaca upaya penonaktifan ini hanyalah akal-akalan partai politik agar terhindar dari sorotan masyarakat. Selama ini, kritik publik kerap diarahkan kepada kader partai yang dianggap merugikan citra partai. Maka, pilihan seperti ini diambil sebagai bentuk reaksi simbolik,” ujarnya.
Herdiansyah juga menegaskan bahwa jika partai serius ingin menghentikan seseorang dari keanggotaan DPR, maka seharusnya menggunakan mekanisme yang sah, yakni dengan memecat kader tersebut dari partai. Pemecatan itu otomatis menjadi dasar untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Kalau memang mau dan merasa bertanggung jawab, berhentikan saja sebagai kader. Dengan begitu, otomatis akan dilakukan PAW. Karena kalau dipecat dari partai, tidak ada lagi dasar hukum untuk yang bersangkutan mewakili Partai Politik di DPR,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberhentian sementara hanya bisa dilakukan dalam konteks hukum, seperti jika anggota DPR menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Itupun harus diputuskan dalam rapat paripurna DPR, bukan oleh partai politik.
“Nonaktif ini bisa diartikan hanya seperti tidak masuk kerja. Tidak ada konsekuensi hukum apa pun. Ini sekadar cara partai untuk terlihat bertindak, padahal tidak menyentuh substansi itu sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Boy
Editor: Awan